Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

75 Jaksa Kasus Sambo Harus di Save House dan Ganti Nomor Telepon Khusus

2 Oktober 2022   07:39 Diperbarui: 2 Oktober 2022   07:43 811
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (Dokumentasi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung) by CNBC Indonesia

"Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berkomitmen untuk penyelesaian kasus ini dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel."

Sejak munculnya Kasus Pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir "J", Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah berkomitmen menyelesaikan secara profesional, transparan dan akuntabel.

Jaksa Agung telah menunjuk dan menetapkan Tim Jaksa Penutut Umum (JPU) 30 orang Jaksa yang ditugaskan menangani perkara Pasal 340 soal pembunuhan berencana, dan 45 Jaksa menangani obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan.

Kejaksaan Agung total menyiapkan sekitar 75 jaksa untuk menghadapi Ferdy Sambo dan para tersangka kasus kematian Brigadir "J" di persidangan.

JPU tersebut juga akan diawasi langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Hal itu dilakukan buat menghindari upaya pihak-pihak tertentu untuk memengaruhi tim JPU yang menangani perkara Brigadir "J". Sehingga aman dari tekanan dan pengaruh dari luar.

Elit-elit Kejaksaan Agung tersebut tentu akan mengawasi secara teknis internalnya dari pengaruh yang diduga bisa terjadi hal-hal negatif, seperti suap-menyuap untuk memengaruhi tuntutan JPU dan lain sebagainya.

Diharapkan selain Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia mengawasi dari pengaruh luar kejaksaan. Diharapkan kepada seluruh media, masyarakat pada umumnya agar ikut memantau.

Terlebih kepada Menko Polhukam Mahfud MD agar benar-benar mengawasi ketat masalah ini selama dalam penanganan di Kejaksaan Agung sampai ke Mahkamah Agung kelak.

Karantina atau Save House JPU 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun