Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pailitkan KSP, Modus Baru Korupsi di Indonesia

4 Oktober 2022   21:49 Diperbarui: 4 Oktober 2022   21:49 713
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Menko Polhukam Mahfud MD ungkap putusan pailit seperti dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang libatkan hakim agung ditemukan hampir di seluruh Indonesia. Puluhan laporan sudah masuk. Modusnya, koperasi digugat anggotanya sendiri."

Indonesia Darurat Sampah Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap lagi Hakim Agung Sudrajad Dimyati pada Rabu, 21 September 2022. Orang yang seharusnya menjadi "perpanjangan tangan Tuhan Ymk di bumi dalam penegakan hukum dan keadilan" justru dialah yang menjadi koruptor.

Lalu mau kemana rakyat ini, semua pada korupsi. Mulai dari kepala desa, bupati, walikota, gubernur, menteri, para pejabat PNS/ASN, aparat penegak hukum. Semua tanpa malu lagi melakukan korupsi.

Sudrajad Dimyati diduga menerima duit sogokan Rp 800 juta untuk mengurus kasasi perdata KSP Intidana. Selain Dimyati, lima orang pegawai MA lainnya juga ikut menjadi tersangka.

Sudah 11 tersangka ditetapkan oleh KPK, dari oknum-oknum di MA, Pengacara dan Pengusaha atau Pengurus/Anggota Koperasi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara permohonan pembatalan homologasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung (MA) oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka berperan sebagai perantara dalam perkara KSP Intidana ini. diduga para tersangka menerima uang pelicin dalam sengketa perdata Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Intidana.

Sudah susah ditemukan kantor kementerian atau lembaga pemerintahan di Indonesia, yang bebas korupsi. Baliho-baliho terpasang di setiap sudut kantor atau ruang kantor, tapi di dalam ruang kerja bicara dan kegiatannya hanya korupsi dan korupsi.

Indonesia benar-benar berada dalam kegawatdaruratan soal korupsi alias Indonesia Darurat Korupsi. Semacam sebuah kegiatan yang saling memaklumi antar lembaga atau instansi pemerintah.

Perbuatan korupsi atau pembohongan atau pembodohsn publik oleh para okmum pejabat, demi mendapatkan fulus dan itu sudah dianggap lumrah, muka tembok tanpa ada rasa malu lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun