Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Minuman Berpemanis dan Produk Berkemasan Bakal Kena Cukai 2023

28 September 2022   18:35 Diperbarui: 28 September 2022   18:39 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Siap-siap! Plastik & Minuman Berpemanis Bisa Kena Cukai 2023/Foto: istock by Detik Finance

Labeling pada kemasan produk pangan saat ini belum lengkap, penanda atau label migrasi racun dari kemasan ke produk belum tercantum untuk kewaspadaan kesehatan pangan dan label nilai ekonomi kemasan untuk antisipasi sampah belum ada, walau regulasinya sudah ada, tapi kementerian terkait belum melaksanakan mandat regulasi sampah.

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perindustrin (Kemenperind) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberapa tahun lalu pernah membahas rencana melakukan penarikan Cukai Kantong Plastik (CKP).

Lalu istirahat menggodok CKP, karena digugat para industri dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), utamanya penulis melalui Green Indonesia Foundation (GiF) Jakarta protes keras CKP karena dasarnya sangat keliru dari kesalahan Kebijakan Kantong Plastik Berbayar (KPB). Pemerintah cq: KLHK tidak sportif mengakui kekeliruan kebijakan KPB-KPTG.

Saat ini Kementerian Keuangan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bermaksud mulai lagi ingin menerapkan cukai kemasan (memperluas dari sebelumnya yang hanya CKP), bersama produk berpemanis dalam kemasan.

Penulis sepakat bila sebelumnya laksanakan mandat UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) Pasal 16 dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dalam melaksanakan kewajiban perusahaan berupa Extanded Producer Responsibility (EPR) agar tidak tumpang tindih dengan penerapan cukai plastik dan kemasan lainnya.

Baca juga: Kemasan Produk Pangan Semua Mengandung Racun, Waspada!

Cukai Kemasan Diperluas

Tapi kali ini bukan hanya kantong plastik yang akan di kenakan cukai, tapi akan diperlebar sasaran produk barang yang akan kena cukai. Termasuk kemasan produk berpemanis dan kemasan lainnya.

Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sepakat target penerimaan kepabeanan dan cukai 2023 sebesar Rp 303,19 triliun. Jumlah itu naik Rp 1,4 miliar dari target penerimaan yang diusulkan sebelumnya.

Pemerintah dan DPR RI telah sepakat untuk mencapai target itu, salah satunya melalui penambahan barang kena cukai baru berupa produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan termasuk kemasan produk lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun