Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Pemanfaatan Sampah Rumah Tangga Jadi Tantangan Besar

24 September 2022   18:17 Diperbarui: 24 September 2022   18:17 522
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penulis live di Apa Kabar Indonesia Pagi (AKIP) TVOne, Sabtu (24/9/22). Sumber: Screenshot TVOne

"Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menjalankan UU Sampah, harus dan wajib memfasilitasi prasarana dan sarana (sapras) pemilahan dan pengolahan sampah rumah tangga kepada setiap rumah pribadi masyarakat, itu perintah undang-undang." Asrul Hoesein, Founder Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS) Indonesia.

Tidak ada alasan pemerintah dan pemda untuk tidak menjalankan UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS), karena melanggar UUPS.

Selain melanggar UUPS, juga melabrak regulasi penyelenggaraan negara yang bersih, yaitu UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Regulasi ini yang paling berbahaya dilabrak, UU KKN.

Apakah para birokrat dan pengusaha serta termasuk perusahaan industri berkemasan dan daur ulang yang lalai dalam menjalankan UUPS. Sadar bahwa Anda ikut pula melanggar UU KKN ini?.

Jadi persoalan sampah Indonesia, bukan soal teknis atau teknologi. Tapi soal integritas birokrasi pusat dan daerah yang perlu direhabilitasi alias revolusi mental. 

Baca juga: Sampah Plastik Dijadikan Tirai Kebobrokan Pengelolaan Sampah Indonesia

Diharapkan Presiden Jokowi dan Aparat Penegak Hukum (APH), Polisi, Jaksa dan KPK sangat perlu turun lapangan (turba) melakukan monitoring dan evaluasi sekaligus melakukan penyelidikan dan penyidikan (lidik/sidik) masalah sampah ini. Sangat banyak dana proyek sampah raib dan mangkrak atas ulah oknum birokrasi pusat dan daerah.

Baca juga: Berita Sampah, Bukan untuk Dibaca! Pasti Marah

Jadi bukan hanya sampah yang harus dibersihkan, tapi juga manusianya (aparat birokrasi) jangan jadi sampah.

Dalam kapasitas sebagai Pengamat regulasi sampah dan Pendiri Primer Koperasi Pengelola Sampah di Indonesia, di undang TV One untuk narasumber di Apa Kabar Indonesia Pagi, Sabtu (24/9/22).

Video Live TVOne Mengolah Sampah Jadi Cuan, Klik di Sini.

Regulasi persampahan yaitu UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS), sudah berumur 13 Tahun. Namun sampai hari ini hanya dijadikan pajangan saja oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda), sehingga Indonesia menjadi darurat sampah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun