Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Cara Cegah PNS/ASN dan Kepala Daerah Korupsi

25 September 2022   09:54 Diperbarui: 25 September 2022   09:54 461
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber ilustrasi: Republika

"Sukses atau maju mundurnya KPK tergantung partisipasi dari masyarakat yang memiliki keberanian mencegah dan bergerak melaporkan tindak pidana korupsi"

Indonesia dilanda bencana mental korupsi dan sangat marak. PNS/ASN atau menteri, gubernur, bupati dan walikota, legislator sampai kepala desa melakukan korupsi di Indonesia dan bagaimana mencegahnya?

Pencegahan korupsi senantiasa memerlukan inovasi dan daya kreasi sehingga upaya pemberantasan korupsi sampai pada tujuannya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya praktik bisnis yang baik dan berintegritas untuk mengurangi angka tindak pidana korupsi.

Indikator Survey Transparency International dalam mengukur Indeks Persepsi Korupsi (IPK) juga banyak yang berkaitan dengan dunia usaha.

Jadi kalau kita lihat, bukan semata-mata bagaimana penegakan hukum, tapi terkait juga proses bisnis yang terjadi di lapangan dan sistem politik.

Menurut data yang dimiliki KPK, 80 persen kasus korupsi yang melibatkan sektor swasta, sektor publik atau instansi pemerintah paling banyak modusnya adalah penyuapan, gratifikasi dan pengadaan barang jasa.

Akan tetapi, untuk sektor swasta, pada tahun 2016 Indonesia memiliki regulasi yang dapat menjerat perusahaan yang melakukan tindak pidana korupsi dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. dan, sampai sekarang sudah ada 6 perusahaan yang dijerat dengan aturan tersebut.

Sementara untuk penyelenggara negara, PNS/ASN perlu memahami dan menaati UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), selain memahami UU Tipikor itu sendiri.

Menurut pantauan penulis, banyak pejabat elit kementerian, lembaga dan pengusaha tidak memahami apa itu gratifikasi dan bagaimana prosesnya. Maka dengan mudah mereka melakukan modus gratifikasi itu, karena mereka buta paham.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun