Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

3 in 1 Pilihan Sambo

13 September 2022   09:50 Diperbarui: 13 September 2022   09:58 525
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Ketika kita berkomitmen pada kejujuran, kita membantu mengurangi tingkat kesalahpahaman, keraguan, dan ketakutan di seluruh masyarakat." - Dalai Lama

Terkait kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir "J" di Duren Tiga No. 46 Pancoran Jakarta Selatan (8/7/22).

Irjen Polisi Ferdy Sambo merupakan tersangka utama sekaligus sebagai otak pembunuhan atau intelectual dader atas kematian Brigadir "J"

Ferdy Sambo atau "FS", Putri Candrawathi atau "PCF", Bharada Eliezer atau "E", Bripka Ricky atau "RR", dan Kuwat Ma'ruf atau "KM" sebagai tersangka pembunuhan Brigadir "J". Dimana berkas perkaranya sementara berproses penyerahan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Empat tersangka diancam Pasal 340 Subsider 338 juncto 55, 56 KUHP dengan hukuman mati. Kecuali Bharada "E" dengan ancaman Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP.

Posisi Sambo Terjepit

Bripka Ricky atau Bripka "RR" saat ini mengajukan diri sebagai Justice Collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dimana sebelumnya Bharada Eliezer atau Bharada "E" sudah didampingi oleh LPSK sebagai Justice Collaborator.

Posisi Ferdy Sambo pasti akan semakin terdesak atau terjepit bila Bripka Ricky juga dikabulkan oleh LPSK sebagai Justice Collaborator.

Tidak ada pilihan terbaik bagi Sambo kecuali jujur tanpa harus dipaksa jujur. Karena semakin berat saja hukumannya bila masih berkelit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun