Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Berita Sampah, Bukan untuk Dibaca! Pasti Marah

22 September 2022   08:14 Diperbarui: 22 September 2022   11:30 1383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kondisi sampah di Kali PIK Jakarta Utara, dan masih menjadi PR pemerintahan Presiden Jokowi. Sumber: DokPri-2020

Baca juga: Sumber Kekacauan Pengelolaan Sampah Indonesia

Dokumen bukti gagalnya Menteri LHK membentuk Dewan Sampah Nasional dan stag tanpa buat apa-apa pada tahun 2016. Sumber: DokPri
Dokumen bukti gagalnya Menteri LHK membentuk Dewan Sampah Nasional dan stag tanpa buat apa-apa pada tahun 2016. Sumber: DokPri
Tidak Ada Monev Presiden Jokowi

Presiden Jokowi seh juga terus langsung percaya saja apa yang dikatakan oleh para pembantunya, menteri-menteri. Tanpa upaya melakukan monitoring dan evaluasi (monev) oleh Staf Ahli Presiden atau intelijen presiden. Bisa melalui Badan Intelijen Negara (BIN) untuk melacak. 

Hal tidak adanya monev menjadi potensi berbuat subyektif para staf ahli Menteri, Dirjen, Deputi untuk menyampaikan apa saja menjadi keinginannya. Semua menjadi konsumsi menteri dan presiden. Makanya sering kewalahan para menteri di depan DPR RI.

Baik Presiden Jokowi maupun DPR RI di prank sama Menteri-menteri yang menangani sampah. Faktanya sampai DPR RI ingin merevisi UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS), padahal regulasi sampah itu sudah sangat bagus.

Dimana sesungguhnya yang salah, yaitu Menko Marves dan Menteri LHK tidak menjalankan mandat UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 16, untuk menjalankan Pasal 13,14 dan 15 undang-undang sampah tersebut. Itu kesalahan fatal oleh Menteri Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Siti Nurbaya Bakar.

Baca juga: KPB-KPTG Biang Kerok Indonesia Darurat Sampah

SE Dirjen PSLB KLHK - KPB-KPTG, inilah biang kerok masalah, diduga menjadi pungli melalui penjualan kantong plastik di ritel, 2016-2022. DokPri
SE Dirjen PSLB KLHK - KPB-KPTG, inilah biang kerok masalah, diduga menjadi pungli melalui penjualan kantong plastik di ritel, 2016-2022. DokPri
Laporan dari menteri apa saja untuk urusan sampah?. Ada datang dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) dan juga dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) atas urusan sampah, termasuk Menteri PUPR yang banyak mengurusi Tempat Pembuangan sampah Ahir (TPA).

Presiden Jokowi dan para pembaca artikel ini, bahwa kenapa tiga kementerian itu saya sebut dalam artikel ini (sementara dalam urusan sampah ada 16 kementerian dan lembaga yang diberi tugas), bukan tanpa sebab. Ikuti penjelasan saya dibawah sebagai berikut.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga atau disebut Jaktranas Sampah, menjadi pedoman kerja yang sudah digariskan oleh Presiden Jokowi. 

Dalam Jaktranas Sampah ini disebut tupoksi 16 Kementerian dan Lembaga, tapi senyatanya tidak ada harmonisasi lintas kementerian dan lembaga. 

Masing-masing berjalan parsial, ahirnya tidak ada yang berhasil. Semua program dan penganggaran sampah menjadi mangkrak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun