Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Ada Celah Korupsi di RUU Sisdiknas, Mas Menteri Nadiem Tolong Cegah

11 September 2022   09:37 Diperbarui: 11 September 2022   09:46 403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Sumber: Kompas

"Memiliki akal sehat tanpa pendidikan ribuan kali lebih baik daripada berpendidikan tanpa akal sehat"- Robert Green Ingersoll

Tujuan pemerintah melakukan perbaikan dalam dunia pendidikan melalui omnibus law pendidikan nasional sebenarnya sangat bagus dan patut diapresiasi.

Hanya saja para insan pendidikan nasional seluruh Indonesia perlu kiranya mengawal penerbitan peraturan pemerintah (PP) di DPR RI pasca diundangkannya RUU Sisdiknas.

Regulasi Sistim Pendidikan Nasional (Sisdiknas) ini merupakan Omnibus Law Pendidikan Nasional yang pasti beberapa turunan penjabaran RUU Sisdiknas berupa PP, perlu dikawal dan jangan ada celah masuknya kepentingan oligarki di dalam revisi regulasi pendidikan ini.

Ingat bahwa perampokan terdahsyat di dunia ini adalah melalui regulasi atau melalui kebijakan berupa undang-undang. Ini merupakan permainan oknum elit birokrasi dan pengusaha untuk memenuhi target atau syahwat materinya.

Menggabungkan beberapa undang-undang yang terdampak dan digabung jadi satu undang-undang, itulah pengertian omnibus law. Omnibus Law ini sangat bagus, praktis. 

Tapi juga harus hati-hati, karena mudah pula disisipi/dititip kepentingan tertentu di dalam pasal per pasalnya. Bisa terlihat jelas "barang" titipan itu pada PP atau di Keputusan Menteri sampai ke bawah.

Omnibus Law Pendidikan Nasional yang masih berbentuk rancangan, yaitu RUU Sisdiknas ini akan mengintegrasikan dan/atau mencabut tiga undang-undang terdampak yang terkait pendidikan, yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Dalam artikel ini, penulis hanya sedikit membahas kaitan perluasan dan pendanaan wajib belajar, yang benar-benar harus ditelisik. 

Khususnya ke depan pasca RUU Sisdiknas, untuk melakukan penjabaran yang komprehensif pada penerbitan peraturan pemerintah sekaitan dengan wajib belajar dan pendanaannya, harus jelas. Jangan sampai siswa akan jadi sapi perahan, tanpa disadari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun