Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Indonesia Butuh Kompas Sinkronisasi Visi Misi Presiden dan Kepala Daerah, Apa Kabar MPR?

16 September 2022   13:11 Diperbarui: 16 September 2022   13:13 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Ilustrasi: Hexaanjaya

"Sejak dihapuskannya GBHN tahun 2000, diganti dengan visi misi presiden. Ahirnya visi misi kepala daerah tidak lagi terintegrasi secara nasional, sebagai dasar pembangunan berkelanjutan, maka umumnya terjadi tumpang tindih program, masing-masing berjalan tanpa dinikmati masyarakat."

Bisa dibayangkan terjadi kacau balau program pusat-daerah, karena visi misi masing-masing kepala daerah berjalan secara parsial, tanpa ada sinergi secara nasional, antara presiden dan kepala daerah. Ahirnya terjadi tumpang tindih antara keinginan lokal dan kepentingan nasional.

Negara harus punya semacam acuan dasar semacam GBHN untuk menjadi pedoman penerbitan visi misi presiden dan kepala daerah yang dibuat oleh MPR RI. Agar arah pembangunan nasional dan daerah tidak terkesan milik perseorangan, presiden dan kepala daerah.

GBHN yang diterapkan pada masa Orde Baru telah dihapus pada tahun 2000. Seharusnya pola GBHN ini dihidupkan kembali agar bisa dijadikan pedoman dasar bagi presiden dan kepala daerah dalam merancang visi misi dan strategi pembangunan yang disinkronisasi pada kearifan lokal masing-masih daerah.

RPJMN dan RPJP

Sejak itu, pemerintahan menggunakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) sebagai dasar pembangunan. RPJP juga berjalan sendiri dan tidak searah visi misi yang dibuat oleh kepala daerah.

Lalu, bahasa teknisnya dibuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN); RPJP berlaku selama 25 tahun dan RPJMN berlaku lima tahun.

RPJMN tidak terlalu kuat untuk menentukan arah kebijakan pemerintah.

Kalau RPJMN itu kan baru rencana. Bisa berubah-ubah. Tapi kalau haluan kan tidak bisa keluar dari haluan tersebut.

Arah pembangunan nasional sangat penting, sebab dengan adanya Pemilu, baik Pemilu Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), sistem pembangunan yang ada harus terintegrasi, antara visi misi Presiden, Gubernur dan Bupati/Walikota.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun