Juga Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah, Kebijakan ini memberi arah dan peluang kepada Pemerintah Daerah dalam mengembangkan kerjasama antar pemerintah daerah untuk menggali segala potensi unggulan dan sumber daya yang dimiliki daerah untuk dapat dikelola bersama dan bersinergi.
Baca juga:Â Jokowi: LRT Jabodebek Beroperasi Juni 2022
Mari memahami konteks otonomi daerah dengan wawasan lebih luas, misalnya memersepsikan otonomi sebagai momentum untuk memenuhi keinginan-keinginan daerah dengan memperhatikan konteks yang lebih luas yaitu kepentingan negara secara keseluruhan dan kepentingan daerah lain yang berdekatan.
Kegagalan kita setelah kebijakan otonomi daerah ternyata telah dipersepsikan dan disikapi secara variatif oleh beberapa pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia, secara sempit kedaerahan. Bukan berpikir regional, nasional dan internasional. Akhirnya, regulasi kerjasama antardaerah tidak diperhatikan.
Akibatnya, muncul beberapa gejala negatif yang meresahkan, dan berkembangnya sentimen primordial, konflik antardaerah, maraknya korupsi, konflik antar penduduk, eksploitasi sumberdaya alam secara berlebihan, dan munculnya sikap "ego daerah" yang berlebihan.
Baca juga:Â Proyek Kereta Cepat Disuntik APBN Rp 4,1 Triliun, Ini Penjelasan KAI
Segera mengubah paradigma berpikir dan bertindak secara profesional dan proporsional dalam menyikapi otonomi daerah yang berwawasan nasional dan global, dalam memberi pelayanan yang baik pada masyarakat.
Untuk pembangunan moda transportasi jenis MRT se Jabodetabek, itu segera dibuat perencanaan makro terintegrasi. Agar pihak pemda dan investor bisa menjadikan acuan.
Sedini mungkin diperhitungkan jenis transportasi dan rutenya agar tidak terjadi resistensi pada lahan yang akan dilewati. Pemda segera siapkan master plan masing-masing kabupaten dan kota.
Diharapkan kepada jajaran aparat daerah untuk berpikir secara kreatif dan inovatif untuk membangun sistem manajemen pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.
Hilangkan ego sektoral aparat pemda, harus berwawasan luas dan terintegrasi - kerjasama pembangunan - serta melibatkan partisipasi masyarakat dan pengusaha daerah secara aktif.