Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dahsyat; Istri Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir "J"

19 Agustus 2022   15:32 Diperbarui: 19 Agustus 2022   15:33 421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Irjen Ferdy Sambo dan Istrinya Putri Candrawathi. Sumber: Kompas

"Diharapkan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terus bekerja bersama seluruh jajarannya, demi penegakan hukum atas tewasnya anggota Polri Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir "J" di Jakarta."

Menyambung artikel dengan judul "Status Istri Sambo dan Temuan Baru Diekspos Polri Siang Ini", atas hasil pemeriksaan Putri Candrawathi sebanyak tiga kali, Istri Irjen Ferdy Sambo, dimana Irjen Ferdy Sambo yang merupakan aktor intelektual tewasnya Brigadir "J".

Tim khusus (Timsus) Polri, melalui Ketua Timsus yang juga Irwasum Polri Komjen Polisi Agung Budi Maryoto telah mengumumkan update perkembangan serta temuan terbaru kasus pembunuhan berencana Brigadir "J", konferensi pers tersebut disampaikan pada Jumat, (19/8).

Live KompasTV: Breaking News - Timsus Polri Umumkan Status Hukum Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (19/8). di Sini.

Putri Candrawathi atau PC, dinyatakan tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir "J" di Duren Tiga Pancoran Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Terhadap PC atau PFS, dinyatakan tersangka dengan ancaman Pasal 340 Subsider 338 juncto 55, 56 KUHP, sanksi hukumannya sama atau mengikuti sanksi ancaman dengan suaminya yaitu Pasal 55, 56 juncto 340, 338, 351 KUHP.

Dalam kasus ini Timsus Polri telah menetapkan Irjen "FS", Bharada "E", Bripka "RR", dan Kuwat Maruf atau "KM" sebagai tersangka pembunuhan Brigadir "J".

Ke empat tersangka sebelumnya itu dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jounto Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.

Ke empat tersangka tersebut, akan segera dilimpahkan Tahap Satu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat, denikian Irwasun Komjen Agung Budi Maryoto.

Kasus ini sudah ada 83 anggota Polri, diduga kuat terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir "J", yang sementara masih diperiksa secara maraton oleh Timsus Polri terkait pidana pembunuhan dan Irwasum Polri masalah etika Polri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun