Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bisakah Lolos Polisi dan Jaksa dalam Kasus Irjen "FS"?

12 Agustus 2022   02:50 Diperbarui: 12 Agustus 2022   02:50 770
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Tanpa mengurangi rasa hormat dan pengharapan yang sangat tinggi, kepada seluruh jajaran Aparat Penegak Hukum (APH), lebih khusus Institusi Polri dan Kejaksaan agar bekerja secara serius dan benar sampai pada tahap inkrah di Pengadilan, bagi para tersangka secara jujur dan berkeadilan."

Diingatkan bahwa atensi publik sangat luar biasa dan seakan almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir "J" yang terbunuh sudah merasa bagian dari keluarga sendiri.

Apresiasi kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo atas kerja cepat dari Timsus dan Irsus Polri telah menetapkan tersangka Irjen "FS" dengan ancaman hukuman yang maha berat yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, terkait pembunuhan berencana.

Baca juga: Pesan Buat Kapolri Jenderal Listyo dan Irjen Ferdy Sambo

Kembali kami ingatkan kepada Polisi dan Jaksa bahwa kasus dari pembunuhan berencana tersebut sudah menyentuh rasa yang dalam atau publik ikut tersinggung atas kejadian yang dilakonkan oleh oknum Polri, dan beritanya sudah sampai ke pelosok tanah air.

Semua karena pemberitaan yang sangat masif dan cepat sampai ke publik, baik melalui media online, medsos, ataupun media mainstream lainnya.

Maka Polri dan Jaksa harus ekstra hati hati dan jeli, jangan lengah. Apalagi saat ini tentu sudah mulai masuk tahap konsultasi antara Polri dan Jaksa menuju P21, maka harus lebih presisi dalam menjalankan tugas sebaik mungkin.

Baca juga: Mengapa Ada Ancaman "Apabila Naik ke Atas" ke Brigadir "J"

Sangat luar biasa kasus ini dan bukan tanpa alasan, karena kebetulan oknum Polisi yang terlibat, dari pangkat terendah tamtama sampai perwira tinggi.

Mungkin ini perkara terheboh sepanjang sejarah kepolisian dan kejaksaan dalam menangani kasus pembunuhan dan dipastikan yang pertama terjadi di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun