Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengapa Ada Ancaman "Apabila Naik ke Atas" ke Brigadir "J"

10 Agustus 2022   13:54 Diperbarui: 10 Agustus 2022   13:55 1370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menko Polhukam/Ketua Kompolnas Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sumber: Dok Humas Polri

"Menjadi urusan rakyat ketika sebuah institusi yang kita cintai - Polri - mau dihancurkan oleh oknum yang ada didalamnya untuk kepentingan pribadi, dan saling menutupi kejahatan diantara mereka"

Inilah frasa kalimat ancaman "Apabila Naik ke Atas" yang diterima Brigadir "J" di bulan Juni dan sehari sebelum dibunuh, itu diduga keras ada informasi mahal yang diketahui Brigadir "J" serta yang mengancam siapa dan mengapa?, perlu ditelusuri dan dikawal bersama.

Setelah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo umumkan hasil pemeriksaan Timsus. Bahwa Irjen Pol "FS" menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir "J" di Rumah Dinas Irjen "FS", Jalan Duren Tiga, Pancoran Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Tanda ketegasan sudah mulai tumbuh kembali di tubuh Polri. Apresiasi kepada Polri, khususnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan jajaran Timsus dan Irsus Polri, yang telah bekerja maksimal, itu tidak mudah dan rakyat sangat paham.

Keseriusan Kapolri Jenderal Sigit bersama jajarannya, sangat kelihatan nyata hasilnya tanpa berlama-lama telah menetapkan perwira tinggi bintang dua Irjen Pol "FS" sebagai tersangka atas pembunuhan berencana pada korban Brigadir "J".

Patut diapresiasi atas penegakan hukum tanpa pandang bulu, internal Polri sendiri disikat habis oleh Kapolri Jenderal Sigit dalam melaksanakan program Polri yang Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan). 

Timsus Polri yang dibentuk Kapolri Jenderal Sigit, menjerat Tersangka Irjen "FS" dengan ancaman hukuman yang paling berat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, terkait pembunuhan berencana. Bisa jadi ke depan masih ada tambahan pelanggaran lainnya, karena penyidikan belum selesai.

Baca juga: Brigadir J Disebut Dibayangi Ancaman Pembunuhan Sejak Juni 2022, Pengacara: Dia Sampai Menangis

Menunggu Jawaban, Mengapa?

Sangat jelas kasus ini memiliki aspek psiko-hirarkis dan psiko-politis, namun tentu para penyidik belum mengarah terlalu jauh pada aspek psiko politisnya yang bisa saja melibatkan eksternal Polri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun