Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pesan Buat Kapolri Jenderal Listyo dan Irjen Ferdy Sambo

1 Agustus 2022   02:51 Diperbarui: 1 Agustus 2022   02:52 1695
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dok. Polri by Kompas

"Polri mengemban tugas tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat."[1]

Insiden dugaan awal tembak menembak antar polisi, dua polisi ini semuanya ajudan Irjen Polisi Ferdy Sambo - Kadiv Propam Polri non aktif - menewaskan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir "J". [2]

Sudah sampai minggu ke empat atau dua puluh empat hari sejak kejadian (8/7) dari sekarang (1/8), masih teka teki, yang diduga banyak akan terlibat. [3]

Jujur, perkiraan saya meleset, karena prediksi paling lambat 2x24 jam setelah insiden tersebar di publik atau tiga hari sesudah kejadian (11/7), Bharada Polisi Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada "E" sudah ditentukan statusnya sebagai tersangka, segera diamankan oleh Polri. [4]

Terlepas bila dikaitkan dengan Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perihal perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain. Sehingga Bharada "E" belum ditersangkakan.

Baca juga: Jujur dan Cepat Pak Polisi, Rakyat Tetap Padamu?!

Entah itu pembunuhnya tunggal atau lebih satu orang, terjadi perencanaan atau tidaknya, semua sudah ada - jejak - awalnya ketahuan paling lambat 1x24. Polisi akan maksimal bekerja pada saat korban masih di TKP, apalagi ada pengakuan di awal oleh Bharada "E".

Semua akan terdeteksi di TKP, CCTV, HP atau petunjuk lainnya. Mungkin karena polisi versus polisi, polisi yang mau periksa polisi. Bisa pakai penyidik independen. Tapi sudahlah, profesional saja selesaikan segera kasus ini, jangan bohongi rakyat.

Sebagai putera Polri merasa terpanggil untuk menjaga marwah Bhayangkara yang kita cintai dan hormati bersama seluruh rakyat Indonesia, penjaga NKRI.

Sesegera mungkin Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, melakukan langkah taktis stratejik Bhayangkara dengan bicara internal Irjen Polisi Ferdy Sambo, sama koq perwira tinggi. Usia tidak seberapa beda, hanya beda dua bintang saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun