Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Pulih Bersama Pilihan

Ini Merek Kemasan Plastik Mengotori Bumi dan Laut

28 Juli 2022   07:09 Diperbarui: 28 Juli 2022   07:13 637
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kemasan produk menjadi sampah mengotori bumi, akibat lalai jalankan UU Sampah. Sumber: DokPri

"Tanggung jawab produsen yang diperluas, atau biasa disebut dengan Extended Producer Responsibilty (EPR), merupakan suatu mekanisme atau kebijakan dimana produsen produk berkemasan diminta untuk bertanggung jawab terhadap produk yang mereka buat atau jual (beserta kemasan yang bersangkutan) saat produk atau material tersebut menjadi sampah." [1]

Sangat miris membaca pemberitaan Tempo.co berjudul "Kemasan Unilever, Indofood, dan Mayora Penyumbang Pencemaran Sampah Plastik Terbanyak" (26/7).

Sebenarnya perusahaan pencemar bumi dengan merek-merek yang kita ketahui bersama, selama ini mereka "merasa" telah menjalankan tanggungjawabnya melalui Corporate Social Responsibility (CSR), bukan Extanded Producer Responsibility (EPR), karena belum ada Peraturan Pemerintah (PP) tentang EPR sebagai landasan hukumnya.

Termasuk masalah CSR, juga mereka salah kaprah. Diduga ada - spekulasi jahat - terjadi kongkalikong antara perusahaan industri produk berkemasan dengan konspirasi asosiasi menjadi mediator, sehingga dana CSR dijadikan modal usaha anggotanya berkedok bank sampah atau pelapak. [2]

Ada juga perusahaan mendirikan yayasan sendiri untuk menjalankan CSR secara subyektif sehingga menguntungkan perusahaan (diduga ini permainan oknum perusahaan dan pemerintah) dan masyarakat hanya dijadikan obyek penderita. Sementara dana CSR itu adalah Hak Rakyat. [3]

Aparat penegak hukum diharapkan masuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas permainan dana-dana CSR. Diduga terjadi bancakan korupsi antara oknum perusahaan, asosiasi dan pemerintah pusat serta pemerintah daerah (pemda). Hal ini semua menjadikan Indonesia darurat sampah yang berkepanjangan.

Baca Juga: Biaya Sampah Bukan dari APBN/D dan Retribusi, Tapi dari EPR dan CSR

Kenapa sampah kemasan Indofood, Mayora, Unilever, Danone, dan Wings, dll mengotori bumi dan Siapa yang salah?

Karena semua lalai terhadap kewajibannya menjalankan regulasi sampah, baik oleh pemerintah, pemda maupun perusahaan industri produk berkemasan.

Industri produk berkemasan atau produsen fast moving consumer goods (FMCG), seperti Indofood, Mayora, Unilever, Danone, dan Wings menduduki peringkat puncak penyumbang pencemaran sampah kemasan plastik di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pulih Bersama Selengkapnya
Lihat Pulih Bersama Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun