Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Kekayaan Intelektual: Konten Youtube, Lukisan CS Bisa Dijaminkan Kredit

21 Juli 2022   06:12 Diperbarui: 23 Juli 2022   04:36 923
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Hal Kekayaan Intelektual. Sumber: Shutterstock/Den Rise via Kompas.com

"Dalam membangkitkan kearifan lokal Indonesia, pemerintah perlu memberi proteksi dan subsidi untuk mendapatkan legal formal atas hak kekayaan intelektual untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif, juga berfungsi sebagai nation branding sekaligus competitive advantage bagi suatu negara." H. Asrul Hoesein, Founder Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS) Indonesia.

Selama ini di Indonesia, ide kreatif atau penemuan atas hak intelektual seseorang kurang mendapat perhatian serius dari pemerintah, sehingga anak-anak bangsa kurang bergairah atau termotivasi untuk terus meningkatkan kreatifitasnya.

Ahirnya banyak anak-anak cerdas bangsa Indonesia yang lahir dari desa hijrah ke luar negeri demi untuk mendapatkan perlindungan dan penghargaan atas hak kekayaan intelektual atau intellectual property (IP) yang dimilikinya.

Kekayaan intelektual ini perlu mendapat perlindungan dan dukungan dari pemerintah atas kreatifitas yang timbul atau lahir karena kemampuan kecerdasan manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

Baca juga: Hak Kekayaan Intelektual Kunci Gerakkan Ekonomi Kreatif

Ilustrasi branding atau merek Sumber: (THINKSTOCKS/TUMSASEDGAR) by Kompas
Ilustrasi branding atau merek Sumber: (THINKSTOCKS/TUMSASEDGAR) by Kompas

Semua yang diungkapkan dalam bentuk ciptaan atau penemuan, orang menyebutnya hak atas kekayaan intelektual - HAKI - sebagai kekayaan yang melekat pada pemiliknya, bersifat tetap, dan eksklusif.

Di Indonesia apresiasi terhadap hak atas kekayaan intelektual masih sangat rendah, sehingga masih banyak kalangan menganggap hak kekayaan intelektual ini tidak diperlukan untuk mendapat keabsahan - legal formal - dari negara.

Ada juga yang tidak perlu didaftarkan seperti hak cipta karena begitu ciptaan terwujud misalnya: artikel, buku, makalah, powerpoint, dan lain-lain, otomatis hak itu sudah melekat pada ciptaannya. Artinya bila ada yang melanggar pencipta dapat membuktikan hasil ciptaannya, jadi hak cipta tersebut tidak perlu didaftarkan.

Baca juga: Jokowi Teken PP 24/2022, Pelaku Ekonomi Kreatif Bisa Dapat Insentif Fiskal dan Non-fiskal

Laman muka dokumen PP 24/2022. Sumber: DokPri
Laman muka dokumen PP 24/2022. Sumber: DokPri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun