Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pemerintah Cabut Subsidi Pupuk Organik, Ini Solusi Petani?

18 Juli 2022   15:28 Diperbarui: 18 Juli 2022   21:09 1535
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Pemerintah Cabut Subsidi Pupuk Organik, Sumber: Kompas.

"Salut dan apresiasi Presiden Jokowi melalui Menteri Pertanian Prof. Dr. Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang telah melakukan gebrakan serius dan strategis, dalam suasana Indonesia sebagai Presidensi G20 telah mencabut subsidi pupuk organik." H. Asrul Hoesein, Founder Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo) Surabaya.

Sejak 1 Juli 2022, Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) RI telah menghapus sejumlah penjualan pupuk subsidi bagi petani, pupuk ZA, SP36 dan Pupuk Organik.

Sekitar 70 jenis komoditas pupuk bersubsidi. Saat ini, pupuk subsidi hanya diperuntukkan untuk 9 komoditas utama yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao atau coklat.

Sembilan komoditas tersebut diharapkan akan bisa mendukung terwujudnya ketahanan pangan yang lebih baik di masa depan. Pemerintah harus segera mendorong pembangunan pertanian organik bebas sampah (integrated farming zero waste).

Menurut penulis, atas dicabutnya subsidi pupuk organik, setidaknya bancakan korupsi produksi dan subsidi pupuk organik tertutup. Sekaligus terbuka peluang para pihak untuk mengembangkan usaha produksi pupuk organik dan membangun pertanian organik berbasis sampah.

Kebijakan tersebut melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.10 Tahun 2022 Tentang Tata Cata Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Dua jenis pupuk yang bisa diakses petani dengan harga subsidi, hanya pupuk Urea dan NPK. Sementara subsidi untuk pupuk SP-36, ZA dan Organik Granula dan pupuk lainnya dicabut.

Baca juga: Pupuk Bersubsidi Dibatasi Hanya untuk Urea dan NPK

Yaksindo mengedukasi petani Dataran Tinggi Dieng dalam produksi kompos organik. Sumber: DokPri
Yaksindo mengedukasi petani Dataran Tinggi Dieng dalam produksi kompos organik. Sumber: DokPri

Petani Jangan Sedih

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun