Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Sampah Terus Menumpuk dan Bermasalah, Apa Solusinya?

1 Juli 2022   01:21 Diperbarui: 3 Juli 2022   21:54 1418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Sampah di salah satu pasar modern di Tangerang Selatan, Banten. Sumber: DokPri

Kesimpulan, Baleg DPR RI tidak perlu keburu melalukan revisi UUPS, tapi segera menerbitkan PP EPR (amanat Pasal 16 UUPS) dan mencabut Permen LHK P.75/2021 serta Permen LHK.14/2021. Dua Permen LHK tersebut sangat mengganggu iklim dan/atau ekosistim pengelolaan sampah di Indonesia.

Kalau Presiden Jokowi tidak segera mengambil tindakan dan membiarkan Menko Maritim dan Investasi serta Menteri LHK bekerja tidak berdasar pada UUPS, maka dipastikan lambat atau cepat akan terjadi komplik horizontal antar para pihak, khususnya para pengelola sampah dan antar perusahaan yang menjadi pemicu terjadinya persaingan tidak sehat.

Selain penulis, hadir narasumber lain diantaranya H.Ngesti Nugraha S.H , M.H (Bupati Semarang), Dr. Syarif Prasetyo, S.Si., M.Si (Konsultan Amdal) dan Achmad Mafrukhi. S.E. (Ketua Komisi III DPRD Kab.Brebes).

Narasumber/Pembicara berasal dari tingkat Lokal 2 orang Pemerhati. Tingkat Nasional 1 orang Pemerhati/Praktisi. Regulator Daerah/Pusat 1 orang Walikota/Bupati/Gubernur dan Instansi Pejabat yang ditunjuk.

Pasuruan, 1 Juli 2022.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun