Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

100% Kantong Plastik Berbayar Pemicu Darurat Sampah di Indonesia

26 April 2022   13:04 Diperbarui: 26 April 2022   13:05 612
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Sampah plastik menyumbat pintu air irigasi, Sumber: DokPri.

"Tak ada orang yang akan sukses jika tidak siap menghadapi dan menanggulangi kesulitan-kesulitan dan mempersiapkan diri memikul tanggung jawab." Asrul Hoesein, Founder Green Indonesia Foundation (GiF) Jakarta.

Sejak munculnya penolakan keras oleh Green Indonesia Foundation (GiF) Jakarta, atas kebijakan Kantong Plastik Berbayar (KPB) yang diawali dengan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 17 Desember 2015, pihak elit KLHK tidak pernah stabil mengeluarkan kebijakan dalam menyelesaikan masalah sampah.

Sekedar publik ketahui bahwa sebelum KPB diberlakukan oleh pemerintah. Pada tanggal 15 November 2015, penulis melalui GiF menemui Dirjen PSLB3 KLHK ibu Ir. Tuti Hendrawati Mintarsih, didampingi Direktur Pengelolaan Sampah PSLB3 KLHK Ir. R. Sudirman (saat ini menjabat Staf Ahli Menteri PUPR) dan stafnya. GiF menyampaikan solusi sampah dan meminta pada Dirjen PSLB3 agar ditunda untuk memberlakukan KPB, karena suprastruktur dan infrastruktur pengelolaan sampah terdepan (bank sampah) belum beres.

Setelah Menteri LHK Dr. Siti Nurbaya Bakar melaunching KPB di Bundaran HI Jakarta, penulis terus menggugat pihak KLHK agar menyetop kebijakan tersebut sampai sekarang, karena sangat merugikan masyarakat dan juga tidak menyelesaikan masalah sampah. Malah diduga keras terjadi gratifikasi (korupsi) dengan memperkaya orang lain.

Baca Juga: Di Ambon, Kantong Plastik Berbayar Ditetapkan Rp 5.000

Setelah KLHK gagal mengantisipsi sampah melalui kebijakan tersebut, walau didukung banyak pihak. Termasuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), termasuk asosiasi-asosiasi, lembaga swadaya masyarakat, (LSM) dalam dan luar negeri serta pihak-pihak lainnya. 

KLHK Merubah KPB Menjadi KPTG

Keinginan keras oleh pihak KLHK menutupi masalah atas kekeliruaan kebijakan yang sangat fatal itu, maka bukti kebingungannya, SE KPB-KPTG berulangkali berubah. Selanjutnya pada medio 2016 berubah menjadi Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) setelah SE ke-2 No : S.1230/PSLB3-PS/2016 tertanggal 17 Februari 2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar, yang diberlakukan sejak tanggal 21 Februari 2016 yang bertepatan juga dengan Hari Peduli Sampah Nasional.

Perubahan prasa KPB ke KPTG itu hanya pengalihan perhatian publik saja, artinya hanyalah permainan prasa kalimat dengan makna yang sama, agar kantong plastik yang di jual oleh toko ritel atas kebijakan berdasar SE KPB tersebut tidak "terkesan  atau terbaca" di jual. Padahal kata "berbayar" sama saja artinya "tidak gratis" alias kantong plastik tetap berbayar. Sungguh kejam permainan prasa kata atau kalimat ini oleh KLHK. karena teriindikasi pungutan liar (pungli), disebabkan hanya berdasar sebuah SE, seharusnya melalui peraturan pemerintah karena memungut uang di masyarakat, melalui toko ritel atau pasar modern.

KPTG, tidak selesai sampai disitu. Guna melindunginya, pihak PSLB3 KLHK terus mengangkat isu-isu baru yang seakan ingin menyelesaikan masalah sampah, khususnya sampah plastik. Misalnya masalah Isu Ramah Lingkungan, PPn Plastik Daur Ulang, Cukai Kantong Plastik, Aspal Mix Plastik, Kantong Plastik Ramah Lingkungan, Larangan Sedotan Plastik, Kampanye Masif Penggunaan Tumbler, PS-Foam, Pemberian DID pada Pemda yang melarang plastik, Mendorong Pemda menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik  atau plastik sekali pakai (PSP).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun