Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Solusi Sampah Laut Dalam Perspektif Hukum Laut Bugis Amanna Gappa

5 April 2022   03:24 Diperbarui: 6 April 2022   04:11 1287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Sampah Laut, Sumber: Kompas

"Naskah Hukum Laut Bugis yang dirumuskan oleh Matoa Amanna Gappa abad ke-17, tepatnya pada 1676, merinci ketentuan berlayar di laut, kemudian diadopsi dalam Hukum Maritim Internasional (1970). Konsep ini pula yang mengilhami dalam menemukan solusi sampah laut Indonesia." Asrul Hoesein, Founder Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo).

Konsep Hukum "kepemilikan"  dari Tokoh Bugis abad ke-17 Amanna Gappa, menjadi motivasi penulis menemukan konsep Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS) dengan mencoba merumuskan sebuah sistem pengelolaan sampah di Indonesia berbasis kepemilikan bersama. Lebih khusus dalam antisipasi sampah laut nusantara dan internasional.

Mendasari konsep "kepemilikan" dari Hukum Laut yang ditulis oleh Amanna Gappa itulah yang memiliki kesamaan prinsip kerja dari mandat atau amanat UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS), dimana solusi sampah dan lebih khusus sampah laut harus berbasis "kepemilikan" bersama dalam proses pengelolaan sampah laut antar pelabuhan pada satu alur perjalanan kapal, antar daerah, regional, nasional dan internasional.

Hukum laut yang dibuat oleh Amanna Gappa merupakan naskah perjanjian dagang yang ditulis dalam 18 lontara berbahasa Bugis yang disebut sebagai "Ade' allopi-loping bicaranna pa'balu-baluE" (Etika Pelayaran dan Perdagangan), naskah inilah yang menjelajah ke seluruh dunia dijadikan pedoman hukum maritim dan termasuk strategi - Saudagar Bugis - perdagangan. 

Baca Juga: Hukum Laut Amanna Gappa Warisan Berharga dari Bugis untuk Dunia

Penulisan naskah hukum laut Bugis ini diperkirakan terjadi pada abad ke-17 pada tahun 1676. Perjanjian ini terdiri dari 21 pasal. Ketentuan-ketentuan yang diatur antara lain tentang cara berdagang dalam pelayaran, hubungan pemilik kapal dan nakhoda, susunan birokrasi di kapal, syarat-syarat menjadi nakhoda, hingga pembagian petak kelasi atau kamar dan gudang di dalam kapal, termasuk barang dagangan yang tidak laku dalam perjalanan bisa dikembalikan atau ditukar (retur) dengan cara konsinyasi, selain tunai dan kredit dalam niaganya.

Konsep kepemilikan yang digambarkan oleh Amanna Gappa dengan contoh kasus antara nahkoda kapal dan pemilik perahu (baca: tidak ikut di kapal) harus satu atap kepemilikan, tidak boleh terpisah satu diantaranya. Begitupun semua Anak Buah Kapal (ABK) dalam satu pelayaran, harus satu kesatuan yang utuh, untuk menghindari perselisihan antar mereka (internal) dan perselisihan dalam misi dagangnya di dalam pelayaran.

Baca Juga: Perjalanan Pinisi Ammana Gappa

Kesesuaian konsep kepemilikan Amanna Gappa itu serasi dengan konstruksi yang harus dibangun pada sistem pengelolaan sampah yang diamanatkan oleh UUPS dan seluruh regulasi turunannya dan regulasi yang menjadi pendukung dari UUPS itu sendiri.

Karena dalam pengelolaan sampah di Indonesia, tidak hanya berdasar semata UUPS, tapi juga harus berdasar pada UU. No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK) dimana dalam UUCK terdapat beberapa undang-undang yang terdampak didalamnya yang juga menjadi dasar pengelolaan sampah.

Sistem yang harus diemban untuk menjadi solusi mencegah sampah laut harus menggunakan kelembagaan usaha bergotong-royong dengan model multi pihak, sebagaimana keberadaan dan keharusan didirikan PKPS antara pelabuhan dalam satu pelayaran di antara kabupaten dan kota yang memiliki pelabuhan laut (baca: pelabuhan atau terminal bandar udara) dan pelabuhan internasional, saling berjejaring.

Setiap pelabuhan harus dibentuk lembaga pengelola sampah kawasan atau bank sampah pelabuhan untuk mengatur manajemen - sosial, budaya dan ekonomi - sampah pelabuhan, baik saat kapal berangkat maupun setelah tiba di pelabuhan transit dan tujuan ahir, termasuk aktifitas di dalam kawasan pelabuhan yang dimaksud.

Pengaturan antara bank sampah pelabuhan dan PKPS yang ada dalam wilayah antar kabupaten dan kota, juga menjadi keharusan mereka bersatu dalam kepemilikan bersama dengan pola bagi hasil (baca: sistem bisnis syariah). Pada kepemilikan bersama inilah menjadi konsep dasar atas solusi Amanna Gappa sekaligus menjadi kunci pengelolaan sampah sesuai UUPS.

Baca Juga: Hukumnya Orang Berdagang dan Berlayar

Terjadi keterbukaan sistem dalam pengelolaan bersama antar anggota dalam satu kawasan serta antar pelabuhan dalam satu reute perjalanan (baca: berlayar atau terbang) kapal atau pesawat udara.

Jadi yang menghubungkan "kinerja" manajemen antar bank sampah kawasan pelabuhan adalah masing-masing PKPS yang berjejaring dengan pengawasan dari struktur berjenjang organisasi dari PKPS (Baca: Pusat Koperasi Pengelola Sampah atau Puskopas) yang ada di setiap provinsi secara nasional dan antar negara. Selanjutnya untuk menghubungkan secara nasional dan internasional melalui Induk Koperasi Pengelola Sampah (Inkopas).

Konsep kebersamaan dan/atau kepemilikan itu pula menjadi dasar pengelolaan sampah yang di kelola secara sosial dan budaya oleh pengelola bank sampah kawasan dan pengelolaan ekonomi secara bersama oleh koperasi pengelola sampah yang menjadi rumah bisnis bersama dalam berjejaring dan berjenjang.

Jakarta, 5 April 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun