Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Sampah Pintu Stratejik Bangun Ekonomi Hijau Indonesia

16 Maret 2022   22:32 Diperbarui: 17 Maret 2022   10:55 581
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Penulis di TPA Kota Makassar, bahwa praktek Ekonomi Hijau secara sederhana adalah Setop Sampah ke TPA, sebagaimana amanat UUPS. DokPri

Pengelolaan sampah yang benar dan berkeadilan dan menumbuhkembangkan UMKM atau menciptakan lapangan kerja baru. Hanya perlu melakukan agregasi pada bidang-bidang yang berkesesuaian satu dengan yang lain. Karena semua aktifitas pekerjaan ataupun bisnis semua kembali menjadi sampah. Maka semua aktifitas terintegrasi dengan sampah.

Baca Juga: Sampah Plastik Dijadikan Tirai Kebobrokan Pengelolaan Sampah Indonesia

Perlu diketahui bahwa tidak ada ekonomi hijau tanpa melakukan transformasi paradigma dengan cara disiplin dan tegas jalankan UUPS.

Terlebih bila menarik makna dari Kepmenkop/UKM No. 8 Tahun 2021 Tentang Koperasi Model Multi Pihak. (PermenkopUKM 8/21), berarti pemerintah Indonesia siap menyambut pembangunan ekonomi hijau.

PermenkopUKM 8/21 ini menjadi jalan menuju sebuah tonggak baru model koperasi di Indonesia. Trend perubahan dalam bisnis sekarang mengarah pada bentuk sharing economy atau collaborative economy (ekonomi berbagi).

Di mana pendekatan bisnis ini dilakukan dengan cara mengagregasi para pelaku usaha atau bisnis pada semua rantai nilai dari industri. Nah pada konteks ekonomi hijau ini sangat dibutuhkan koperasi model multi pihak (KMP) sebagai jalur progres yang berbasis pada kearifan lokal dalam mewujudkan sharing economy.

KMP Basis Ekonomi Hijau

Untuk mewujudkan konsep ekonomi hijau berbasis sampah, penulis pada tahun 2015 telah menciptakan koperasi yang berbasis KMP, yaitu Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS) yang sudah berdiri di beberapa kabupaten dan kota tersebar serta sebagian sementara progres.

PKPS ini hanya berdiri satu PKPS di setiap kabupaten dan kota lalu di setiap provinsi akan berdiri Pusat Koperasi PKPS (Puskopas) sebagai koperasi sekunder. Konsep PKPS itu telah diterima oleh Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2018, melalui forum nasional lintas kementerian dan lembaga di Bogor (24/4/2018).

PKPS nantinya siap menjadi partner pemerintah dan pemda untuk membangun koperasi modern berbasis multi pihak, artinya PKPS akan mampu melakukan agregasi dari semua rantai nilai ekonomi agar terwujud ekonomi hijau yang tetap adil pada lingkungan dan sumber daya manusia yang bekerja didalamnya.  

Baca Juga: PKPS Merupakan Suprastruktur Ekonomi Sampah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun