Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Sampah Pintu Stratejik Bangun Ekonomi Hijau Indonesia

16 Maret 2022   22:32 Diperbarui: 17 Maret 2022   10:55 581
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Penulis di TPA Kota Makassar, bahwa praktek Ekonomi Hijau secara sederhana adalah Setop Sampah ke TPA, sebagaimana amanat UUPS. DokPri

UUPS Relevan Konsep Ekonomi Hijau

Sesungguhnya UUPS sangat relevan dengan konsep ekonomi hijau, pada konteks ekonomi hijau tempat bertemunya aplikasi dari pemahaman karakteristik sampah dan karakteristik bisnis sampah, hal karakteristik tersebut hampir semua stakeholder sampah mengabaikannya, maka tidak menemukan solusi. Ujungnya semua infrastruktur mangkrak dalam persampahan, karena tidak mengindahkan suprastruktur.

Dalam konsep ekonomi hijau, pemerintah dan pemda harus menggali dari pondasi utamanya pada kebutuhan dasar manusia yang berbasis pada kearifan lokal, basis utamanya adalah sampah agar pondasi ekonomi circular menuju ekonomi hijau dapat teraplikasi di masyarakat marginal, bukan dijadikan penonton saja. 

Syaratnya adalah absolut jalankan regulasi yang pro rakyat itu, dan kalau UUPS dijalankan maka disanalah akan ketemu basis konsep daripada ekonomi hijau.

Paling komprehensif yang harus dibangun dari awal untuk masuk pada target ekonomi hijau adalah penatakelolaan sampah, maka seluruh rantai ekonomi akan ketemu disana. Karena sektor sampah sangat dominan dalam hidup dan kehidupan dari segala aspek atau aktifitas manusia sampai ahir zaman. 

Itulah pentingnya memahami karakteristik sampah dan bisnis sampah, agar solusi komprehensif bisa terbangun dengan sebuah sistem yang beregulasi.

Baca Juga: Koperasi Multi Pihak Tonggak Baru Model Koperasi Di Indonesia
Integrasi Multi Kapasitas

Setop Paradigma Lama Kelola Sampah

Dalam mewujudkan konsep atau menuju rezim ekonomi hijau berbasis sampah, Indonesia harus segera berbenah untuk meninggalkan paradigma lama menuju paradigma baru tata kelola sampah di Indonesia. Pemerintah dan pemda harus fokus membenahi dan menjalankan UUPS dengan serius dan bertanggungjawab.

Wujud dari paradigma baru tersebut adalah melaksanakan amanat regulasi persampahan yang sudah bagus dan komprehensif yaitu UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). UUPS sudah sangat on the track untuk menyelesaikan masalah sampah Indonesia. 

Terjadinya Indonesia darurat sampah yang berkepanjangan ini karena para menteri-menteri terkait dengan sampah, dipastikan tidak menjalankan UUPS dengan benar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun