Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Bagaimana Penanganan Sampah Isolasi Mandiri Rumah Tangga?

19 Agustus 2021   19:07 Diperbarui: 19 Agustus 2021   19:11 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Dokter Bintari Wuryaningsih memberi penjelasan penanganan limbah medis Isoman. Sumber; IG RSI Fatimah Banyuwangi.

"Pemangku kepentingan atau stakeholder persampahan Indonesia, seharusnya mengambil hikmah dari pandemi Covid-19. Sangat bijaksana sampah isomen dijadikan momentum membentuk Tim Pengelola Sampah di setiap desa atau kelurahan" Asrul Hoesein, Ketua Komisi Penegakan Regulasi Sampah Satgas Nawacita Indonesia.

Terinspirasi status Facebook seorang sahabat penulis yang aktif dalam edukasi pengelolaan sampah yaitu Dokter Bintari Wuryaningsih di Banyuwangi Jawa Timur. Statusnya Tentang Penanganan Sampah Isolasi Mandiri (Isoman) di Rumah Tangga. Bisa pula saksikan Demo Solusi Limbah Isoman oleh Dokter Bintari di IG RS Islam Fatimah Banyuwangi.

Fakta yang terjadi di Indonesia selama pandemi Covid-19, umumnya masyarakat yang terdampak Virus Corona Disease atau Covid-19 melakukan isolasi mandiri masing-masing di rumah. Isolasi mandiri di rumah dapat menimbulkan masalah baru, yaitu persoalan sampah atau limbah B3 Isoman. Jelas limbah Isoman bukan tergolong sampah biasa dan walau tergolong sampah sejenis sampah rumah tangga, artinya perlu penanganan khusus. 

Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah (Pemda) tentu tidak boleh memandang masalah ini secara sepele dan membiarkan masyarakat berhadapan dengan masalah sampah LB3 Isoman, walau masuk kategori LB3 klasifikasi rendah, tetap akan menimbulkan masalah baru di seluruh Indonesia.

Solusi Sampah Isoman

Pokok kebijakan dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) mengatur tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang Pemerintah dan pemerintahan daerah untuk melaksanakan pelayanan publik. 

Pengaturan hukum pengelolaan sampah dalam UUPS ini berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi. Sangatlah jelas peran serta dan tanggungjawab semua pihak dalam penanganan sampah.

Berdasarkan UUPS tersebut, khususnya Pasal 12,13 dan 45 bahwa pengelolaan sampah WAJIB dilakukan di sumber timbulannya. Bukan diangkut ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan/atau ke Tempat Penampungan Ahir (TPA).

Penulis dalam kapasitas sebagai penggiat dan pemerhati sampah mencoba memberikan solusi stratejik yang berkesesuaian dengan UUPS, agar pemerintah dan pemda segera memfasilitasi setiap desa dan kelurahan agar membentuk Tim Pengelola Sampah Desa. Sangat perlu diperhatikan dan disadari bahwa pemerintah desa selama ini tidak diberikan kewenangan yang signifikan dalam pengelolaan sampah.

Tujuan dari Tim Pengelola Sampah Desa ini agar bisa melakukan penanganan sampah secara terkordinir baik dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat untuk memilah sampah secara mandiri (Pasal 12 UUPS) lebih khusus untuk penanganan limbah atau sampah Isoman maupun untuk penanganan sampah rumah tangganya sendiri. Inilah makna dari pengelolaan sampah berbasis masyarakat atau komunal.

Maksud khusus daripada keberadaan Tim Pengelola Sampah Desa ini adalah bisa cepat menangani dan melakukan kordinasi dengan lintas dinas atau perusahaan-perusahaan CSR dalam memperoleh bantuan prasarana dan sarana pengelolaan sampah atau sekaligus jalan mendapatkan biaya operasional, termasuk pendampingan dari para ahli kesehatan lingkungan dan pengelolaan sampah secara umum.

Benar apa yang ditulis oleh Sahabat penulis Dokter Bintari bahwa penanganan limbah medis yang benar akan membantu memutus mata rantai Covid-19 di masa pandemi ini, sekaligus dapat melindungi orang-orang yang kontak dengan penderita serta petugas kebersihan yang menangani limbah infeksius ini. 

Dalam mempercepat pembentukan Tim Pengelola Sampah Desa tersebut, Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Karang Taruna atau Dasa Wisma. Dapat segera melakukan rapat pembentukan kelompok yang dimaksud bersama masyarakat setempat. Tanpa harus menunggu arahan dari Pemda. Lebih bagusnya dibuat Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Sampah Desa. Tentu akan lebih terinci siapa berbuat apa dan siapa dapat apa.

Setelah terbentuk, segera identifikasi masyarakat yang melakukan Isoman untuk dilaporkan kepada Pemda setempah untuk mengaktivasi segala sesuatu yang dibutuhkan dalam penanganan sampah atau LB3 Isoman dalam pandemi Covid-19.

Kenapa harus membentuk Tim Pengelola Sampah secara paten yang bukan adhok agar pengelolaan sampah dapat termanage dengan baik, khususnya dapat mempertanggung jawabkan semua fasilitas-fasilitas yang diterimanya. 

Terlebih dengan adanya kelompok ini, akan mempermudah alur dan jaringan bantuan pendanaan dalam pengelolaan Limbah Isoman dan/atau sampah rumah tangga yang menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat dalam pengelolaan sampah. Termasuk tanggung jawab perusahaan untuk menarik kembali sisa produknya yang berahir dengan sampah (Pasal 15 UUPS).

Tanpa adanya kelompok tersebut yang bertanggungjawab secara khusus dan profesional, dapat dipastikan bahwa pengelolaan sampah atau limbah Isoman tidak akan berjalan dengan baik serta berkelanjutan sesuai harapan bersama, khususnya dalam mengikuti amanat regulasi persampahan yang ada. Malah sangat berpotensi mendatangkan masalah baru di masyarakat.

Diharapkan para Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dimasing-masing daerah agar mengambil peran untuk mendampingi para aparat desa dan masyarakat dalam pembentukan Kelompok Pengelola Sampah Desa atau Kelurahan tersebut.

Sebagai pemerhati persampahan di Indonesia, penulis selalu menyorot kepada manajemen tata kelola dan regulasi sampah. Karena masalah sampah sesungguhnya bukan pada cara penanganan fisik sampah, tapi masalah non teknis (manajemen) yang menjadi pemicu Indonesia Darurat Sampah.

Bila ada hal-hal yang ingin ditanyakan sehubungan dengan tulisan ini, penulis siap memberi advis atau petunjuk demi penangan sampah LB3 Isoman dan penanganan sampah rumah tangga tersebut di WA 081287783331 atau Email hasrulhoesein@gmail.com

Salam sehat dan selamat beraktifitas sahabat-sahabat pengelola sampah di seluruh Indonesia, semoga pandemi Covid-19 ini bisa dijadikan momentum perbaikan tata kelola sampah di Indonesia dan Corona Virus segera berahir untuk meninggalkan tanah air dan kembali ke tempatnya semula. Aamin Yra.

Jakarta, 19 Agustus 2021

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun