Maksud khusus daripada keberadaan Tim Pengelola Sampah Desa ini adalah bisa cepat menangani dan melakukan kordinasi dengan lintas dinas atau perusahaan-perusahaan CSR dalam memperoleh bantuan prasarana dan sarana pengelolaan sampah atau sekaligus jalan mendapatkan biaya operasional, termasuk pendampingan dari para ahli kesehatan lingkungan dan pengelolaan sampah secara umum.
Benar apa yang ditulis oleh Sahabat penulis Dokter Bintari bahwa penanganan limbah medis yang benar akan membantu memutus mata rantai Covid-19 di masa pandemi ini, sekaligus dapat melindungi orang-orang yang kontak dengan penderita serta petugas kebersihan yang menangani limbah infeksius ini.Â
Dalam mempercepat pembentukan Tim Pengelola Sampah Desa tersebut, Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Karang Taruna atau Dasa Wisma. Dapat segera melakukan rapat pembentukan kelompok yang dimaksud bersama masyarakat setempat. Tanpa harus menunggu arahan dari Pemda. Lebih bagusnya dibuat Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Sampah Desa. Tentu akan lebih terinci siapa berbuat apa dan siapa dapat apa.
Setelah terbentuk, segera identifikasi masyarakat yang melakukan Isoman untuk dilaporkan kepada Pemda setempah untuk mengaktivasi segala sesuatu yang dibutuhkan dalam penanganan sampah atau LB3 Isoman dalam pandemi Covid-19.
Kenapa harus membentuk Tim Pengelola Sampah secara paten yang bukan adhok agar pengelolaan sampah dapat termanage dengan baik, khususnya dapat mempertanggung jawabkan semua fasilitas-fasilitas yang diterimanya.Â
Terlebih dengan adanya kelompok ini, akan mempermudah alur dan jaringan bantuan pendanaan dalam pengelolaan Limbah Isoman dan/atau sampah rumah tangga yang menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat dalam pengelolaan sampah. Termasuk tanggung jawab perusahaan untuk menarik kembali sisa produknya yang berahir dengan sampah (Pasal 15 UUPS).
Tanpa adanya kelompok tersebut yang bertanggungjawab secara khusus dan profesional, dapat dipastikan bahwa pengelolaan sampah atau limbah Isoman tidak akan berjalan dengan baik serta berkelanjutan sesuai harapan bersama, khususnya dalam mengikuti amanat regulasi persampahan yang ada. Malah sangat berpotensi mendatangkan masalah baru di masyarakat.
Diharapkan para Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dimasing-masing daerah agar mengambil peran untuk mendampingi para aparat desa dan masyarakat dalam pembentukan Kelompok Pengelola Sampah Desa atau Kelurahan tersebut.
Sebagai pemerhati persampahan di Indonesia, penulis selalu menyorot kepada manajemen tata kelola dan regulasi sampah. Karena masalah sampah sesungguhnya bukan pada cara penanganan fisik sampah, tapi masalah non teknis (manajemen) yang menjadi pemicu Indonesia Darurat Sampah.
Bila ada hal-hal yang ingin ditanyakan sehubungan dengan tulisan ini, penulis siap memberi advis atau petunjuk demi penangan sampah LB3 Isoman dan penanganan sampah rumah tangga tersebut di WA 081287783331 atau Email hasrulhoesein@gmail.com
Salam sehat dan selamat beraktifitas sahabat-sahabat pengelola sampah di seluruh Indonesia, semoga pandemi Covid-19 ini bisa dijadikan momentum perbaikan tata kelola sampah di Indonesia dan Corona Virus segera berahir untuk meninggalkan tanah air dan kembali ke tempatnya semula. Aamin Yra.
Jakarta, 19 Agustus 2021