Tolong jangan pakai embel-embel agama yang keliru, karena bisa memberi kesan "jual agama" demi menggairahkan masyarakat. Sangatlah keliru dan sebaiknya dihentikan cara-cara yang demikian. Pakai pendekatan agama dengan cara cerdas, karena efeknya berbahaya bila salah mengaplikasi.
Konsep sedekah kompos atau sapu ini juga memacu sifat gotong royong untuk bersama mengelola sampah organik dan anorganik di masing-masing rumah tangga, untuk selanjutnya secara bersama (berjamaah) untuk melakukan sedekah kompos ke masjid atau panti asuhan untuk selanjutnya dipakai atau di jual oleh si penerima sedekah. Atau melalui bank sampah untuk dijual lalu hasil penjualannya di pergunakan para rumah-rumah ibadah seluruh umat beragama.
Baca juga:Â Korelasi Sampah dengan CSR dan EPR
Pemerintah Harus Tegas
Pemerintah seharusnya menciptakan sebuah sistem tata kelola sampah secara nasional (road map) yang tegas dan massif, bukan malah menunggu kesadaran masyarakat, ini sangat keliru karena akan terjadi pembiaran penciptaan program yang tidak berkesesuaian dengan UUPS. Adanya sistem secara nasional maka dapat mencegah program-program bodong atau program salah kaprah, seperti program sedekah sampah tersebut.
Dengan pola yang tegas dari pemerintah dan pemerintah daerah, tentu akan melahirkan program yang membumi alias tidak ambigu untuk bisa dijalankan oleh masyarakat dan para produsen produk dan barang yang memang mempunyai tanggung jawab lebih besar dalam tata kelola sampah.
Baca juga:Â Sumber Kekacauan Pengelolaan Sampah Indonesia
Persoalan sampah sangat jelas dalam regulasi UUPS adalah sebuah pekerjaan WAJIB dilaksanakan, maka dengan adanya prasa WAJIB dalam regulasi itu seharusnya pemerintah dengan tegas menciptakan dan menerapkan aturan mainnya sebagaimana yang telah dimandatkan dalam regulasi.
Dengan adanya sistem terintegrasi yang berpola pada basis regulasi UUPS, maka sangat jelas masyarakat pasti akan mengikuti pola yang dibuat tersebut. Bukan mengedukasi masyarakat dengan memberi embel-embel agama untuk memikat hati masyarakat, yaitu sedekah sampah agar tertarik mengelola sampahnya. Itu merupakan pendekatan yang sangat keliru dan memalukan.
Baca juga:Â Menjadi Pembeda dalam Membangun Tata Kelola Sampah Indonesia
Mengelola sampah dalam konteks regulasi UUPS memiliki konsekuensi positif (hak/insentif) dan negatif (kewajiban/denda) bila mengikuti sistem yang telah diletakkan sebelumnya oleh pemerintah dengan tegas dan disiplin. Maka dengan mengikuti arah regulasi, disana pemerintah harus membuat aturan mainnya dengan tegas. Tanpa harus mencuci otak rakyat dengan embel-embel agama atau dengan nama sedekah sampah.