Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Apa Kabar Usia 12 Tahun UU Sampah?

15 Juni 2021   11:31 Diperbarui: 15 Juni 2021   13:14 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Bagaimanapun seriusnya Presiden Jokowi untuk menyelesaikan masalah darurat sampah Indonesia ini, bila kita tidak mendukung sepenuh hati dengan kerja maksimal yang professional, tentu akan menjadi sia-sia dan dipastikan semua pihak akan menuai kerugian dan menjadi bom waktu." Asrul Hoesein, Ketua Komisi Penegakan Regulasi Sampah Satgas Nawacita Indonesia.

Setiap kesempatan Presiden Joko Widodo bila bicara tentang sampah nampak gemetar menahan emosinya, karena masalah sampah ini belumlah memberi gambaran yang jelas tentang bagaimana Indonesia bisa keluar dari permasalahan sampah yang sangat penting untuk diselesaikan.

Tanda atau kode kekesalan Presiden Jokowi tersebut haruslah kita tangkap untuk sesegera mungkin melakukan restorasi pola pikir dan pola tindak dalam menyikapinya dengan sebuah inovasi yang bisa menguntungkan semua pihak, dengan cara melaksanakan regulasi persampahan dengan benar dan bertanggungjawab.

Baca Juga: Meluruskan Arah Bank Sampah sebagai Perekayasa Sosial dan Bisnis 

Bagaimanapun seriusnya Presiden Jokowi untuk menyelesaikan masalah darurat sampah Indonesia ini, bila kita tidak mendukung sepenuh hati dengan kerja maksimal yang professional, tentu akan menjadi sia-sia dan dipastikan semua pihak akan menuai kerugian dan menjadi bom waktu.

Setelah melewati masa dua belas tahun terbitnya Undang-undang No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS), Namun, pada tataran normatif, pembuatan peraturan pelaksana yang dimandatkan dalam UUPS masih banyak menunggak, yang memandatkan 1 muatan materi untuk diatur dalam Peraturan Menteri (Permen), 7 muatan materi dalam Peraturan Pemerintah (PP), 6 muatan materi dalam Peraturan Daerah (Perda), dan 2 muatan materi dalam PP dan/atau Perda (berdasarkan kewenangan). Semuanya ini harus segera diselesaikan dalam masa Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin dalam sisa masa jabatannya.

Beberapa materi muatan dimandatkan pada level PP telah diatur dalam PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (PP-81/2012). Tapi beberapa pengaturan yang telah didelegasikan dalam PP lainnya belum terbit. “Termasuk misalnya PP untuk pedoman pelaksanaan Pasal 21 ayat (2) jenis, bentuk dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif dalam hal pengurangan sampah. Juga paling penting adalah PP yang mengatur pelaksanaan Pasal 15 UUPS tentang tanggung jawab produsen terhadap ex-produknya atau lebih umum dikenal istilah Extanded Produser Responsibility (EPR).

Baca Juga: Korelasi Sampah dengan CSR dan EPR

Tentang insentif bagi pengelola sampah ini, belum ada PP yang mengatur. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019  tentang Peta Jalan. Pengurangan Sampah oleh Produsen, juga masih pincang karena hanya menyebut insentif bagi perusahaan produsen produk berkemasan. Tidak secara komprehensif menyentuh seluruh pengelola sampah. Sementara perusahaan produsen tidak bisalah melaksanakan kewajibannya bila tidak sinergi dengan para pengelola sampah secara keseluruhan.

Begitu pula PP 81/2012 tidak mengatur insentif/disinsentif. Sementara Pasal 15 ayat (4) PP 81/2012 memandatkan tata cara pengurangan sampah diatur dengan PermenLHK dan Pasal 20-25 Permendagri No. 33 Tahun 2010 yang mengatur insentif dan disinsentif pengelolaan sampah oleh daerah tidak pernah dijalankan, celakanya Permendagrinya telah dicabut tahun 2016 oleh Menteri Dalam Negeri. Presiden Jokowi segera memerintahkan Mendagri untuk menerbitkan kembali Permendagri 33/2010 tersebut.

Jakarta, 15 Juni 2021

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun