Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Terbitkan UU Omnibuslaw Persampahan Indonesia

9 Juni 2021   09:45 Diperbarui: 9 Juni 2021   10:47 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Kondisi sampah di Indonesia sudah tidak terkendali. Sumber: Dok.Pribadi #GiF


"Presiden Jokowi perlu segera menerbitkan Omnibuslaw Persampahan Indonesia demi menyatukan lintas sektor dalam menata kelola sampah Indonesia" Asrul Hoesein, Direktur Eksekutif Green Indonesia Foundation Jakarta.

Menelusuri perjuangan Menteri Negara Lingkungan Hidup  Ir. Rachmat Witoelar pada era Presiden'Soesilo Bambang Yudhoyono, pada tahun 2018 yang berinisiatif ingin menerbitkan undang-undang (UU) Extanded Producer Responsibility (EPR) tapi ditolak oleh DPR RI dengan alasan bahwa belum ada UU induk persampahan untuk dijadikan dasar pelaksanaan EPR.

Maka pada tahun yang sama MenegLH Ir. Rachmat Witoelar tidak kehabisan akal, maka KemenegLH dengan sigap drafting dan mengusulkan kepada DPR RI sebuah rancangan undang-undang (RUU) tentang pengelolaan sampah. Ahirnya terbitlah UU. No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) yang kita kenal sampai sekarang. UUPS ini sangat kondusif dan mengakomodasi semua pihak (stakeholder) persampahan di Indonesia.

Baca Juga: Ketika Isu "Sampah" Mendadak Seksi di Kabinet Jokowi  Sampah Plastik Dijadikan Tirai Kebobrokan Pengelolaan Sampah Indonesia 

UUPS sejak diterbitkan tahun 2008 dan sampai 2021 belumlah diaplikasi secara utuh, khususnya pasal-pasal substansif yang mengharuskan pengelolaan sampah di sumber timbulannya (Pasal 12,13 dan 45 UUPS). Walau UUPS telah dilengkapi beberapa regulasi turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, serta regulasi lainnya.

Pada tahun 2012 dimasa KemenegLH dijabat oleh Prof. Kambuaya, telah menerbitkan PerMen LH No. 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle melalui Bank Sampah, dimana di dalam Permen LH tersebut telah disebutkan pelaksanaan EPR, untuk memfollowup rencana Ir. Rachmat Witoelar sebelumnya. Pada masa itu direncanakan pelaksanaan secara efektif EPR pada tahun 2022. Artinya terjadi penundaan 10 tahun, demi melakukan persiapan khususnya terhadap perusahaan EPR dan perbaikan infrastruktur sampah terdepan. Sehingga saat ini sisa satu tahun lagi harus dilaksanakan kebijakan EPR tersebut.

Kebijakan EPR ini sangatlah penting, karena dari pos dana inilah menjadi sumber dana utama dalam pengelolaan sampah di Indonesia. Artinya pembiayaan persampahan harus digali dari sumber yang tidak berasal dari pajak yang terhimpun. Maka selain dana CSR, sebagai sumber dana lingkungan dan sampah tentu yang harus diaplikasi segera adalah kebijakan EPR itu sendiri. 

Baca Juga: Gubernur Jakarta dan Bali Keliru Sikapi Sampah Plastik  Menyingkap Tabir Regulasi Sampah Indonesia (Kompasiana: 23 Januari 2018) 

Perlu diketahui bahwa semua negara di dunia menggunakan dana EPR sebagai sumber utama pembiayaan pengelolaan sampah, disamping CSR atau dana lain yang bersumber dana dari non pajak. Bila ada dana dari pajak terhimpun, hanya peruntukan sebagai biaya bangunan percontohan suprastruktur dan infrastruktur pengelolaan sampah, selain sosialisasi serta biaya monitoring dan evaluasi atau biaya tak terduga lainnya. 

Dalam pelaksanaan pengelolaan sampah melalui UUPS sejak 2008 sampai 2021, kelihatan semakin jauh dari aplikasinya. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai leading sector persampahan sepertinya setengah hati untuk menjalankan UUPS. Walau telah dilengkapi turunan regulasi pendukung lainnya seperti Perpres No. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jaktranas Sampah).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun