Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Gubernur Jakarta dan Bali Keliru Sikapi Sampah Plastik

1 April 2021   13:05 Diperbarui: 1 April 2021   14:00 639
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Penggunaan wadah belanja atau sebut kantong plastik wajib disiapkan oleh pedagang dalam amanat KUH Perdata. Sumber: Dok.Pribadi

Di sisi sosial, semakin banyak orang kehilangan sumber daya ekonomi, maka semakin miskin. Kemerataan sosial semakin jauh dari cita-cita negara.

Disamping itu, menyalahi UUPS. Di mana semangat pengelolaan sampah dalam UUPS sesungguhnya lebih mengarah pada sirkulasi ekonomi khas Indonesia.

Larang Semua Kemasan PSP

Bila berdasar pada Pergub 142/2019 itu dan termasuk Pergub Bali No.97/2018 lebih dahulu dari Jakarta, tentang hal yang sama, karena semua berbasis  ramah lingkungan versi sepihak alias versi keliru. Lebih baik sekalian kita cegah dan melarang total saja semua kemasan produk yang berpotensi minus ekonomi pasca pemakaian produk oleh konsumen.

Maka kita berkesimpulan linear saja atau bisa jadi disebut bertindak "bodoh", sekalian semua jenis kemasan berbasis plastik konvensional termasuk ps-foam atau wadah yang disebut gabus box yang berahir tanpa di daur ulang sesuai UUPS semuanya dilarang pakai. Cabut saja izin pabriknya, pasti urusan sampah selesai dan tidak menciptakan perampok bardasi.

Mari kita coba sebuah kebijakan linear tersebut dimulai dari Jakarta yang selanjutnya kita terapkan seluruh Indonesia demi mengantisipasi sampah secara gampang tanpa harus bersusah payah.

Potensi Lahir Mafia Program

Bila pemahaman keliru ini dipertahankan dan tidak dicegah oleh pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) maka berpotensi melahirkan mafia program yang seakan dikelola secara profesional tapi tidak berbasis regulasi.

Sebagaimana fakta di lapangan, secara kasat mata terjadi kepura-pura sikap peduli sampah oleh stakeholder tertentu, muncul kontra regulasi dengan intrik-intrik bagaikan mafia di siang bolong untuk memanfaatkan peluang membohongi rakyat dengan atas nama program gerakan menyelamatkan bumi dengan embel-embel sebuah gerakan berazas 3R yang ber circular ekonomi. Padahal senyatanya beroutput kepentingan internal semata.

Semua hanya akal-akalan membuat program memanfaatkan dana-dana perbantuan atau bisa jadi terjadi penyalahgunaan dana CSR perusahaan multy nasional atau bisa jadi dana EPR atas produk yang memang sudah dimasukkan dalam mekanisme harga setelah kurang dari 10 tahun di tunda pelaksanaan EPR oleh pemerintah dan DPR. Tapi perusahaan sudah diberi kebijakan pada saat penundaan EPR untuk bisa uji coba EPR, nah berpotensi meraup dana konsumen, dimana publik secara tidak sadar sejak kurang 10 tahun lalu EPR sudah teraplikasi sampai sekarang. Dimana rencana EPR akan di efektifkan tahun 2022 yang akan datang.

Semua ini diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu atau hanya untuk segelintir elit penguasa dan pengusaha nakal saja yang memanfaatkan kondisi carut marut ini. Kepada perusahaan produk berkemasan agar hati-hati menjalankan programnya yang diusulkan oleh setiap lembaga atau perorangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun