Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Memahami Circular Economi Sampah

27 Maret 2021   21:55 Diperbarui: 28 Maret 2021   03:22 529
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Sampah kemasan diatas seharusnya diberi label nilai ekonomi sesuai Pasal 14 UUPS, sehingga tidak menjadi sampah. Sumber: Pribadi

Karena menerima insentif pada Pasal 21 tersebut, merupakan satu rangkaian perjalanan sebuah produk dari hulu ke hilirnya. Maka secara otomatis butuh identifikasi siapa-siapa saja jejaring pengelola ex produk tersebut. Inilah sebenarnya yang perlu dilengkapi rambu-rambu atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.75 Tahun 2019 Tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen, dengan mengacu sempurna UUPS.

Maka selama Permen LHK P.75/2019 tersebut tidak dilengkapi dengan rambu aplikasi siapa berbuat apa atas skenario atau proses pelaksanaan Pasal 12,13,14,15, 21 dan 45 UUPS, maka secara otomatis pengelolaan sampah dengan pola circular ecinomi atau proses berkelanjutan tidak akan berjalan sesuai aselinya, hanya isapan jempol belaka alias semua akan membias dan palsu atau pura-pura saja mau ber circular economi dalam kerangka besar - waste management -  terhadap tata kelola sampah Indonesia.a

Jakarta 27 Maret 2021

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun