Karena menerima insentif pada Pasal 21 tersebut, merupakan satu rangkaian perjalanan sebuah produk dari hulu ke hilirnya. Maka secara otomatis butuh identifikasi siapa-siapa saja jejaring pengelola ex produk tersebut. Inilah sebenarnya yang perlu dilengkapi rambu-rambu atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.75 Tahun 2019 Tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen, dengan mengacu sempurna UUPS.
Maka selama Permen LHK P.75/2019 tersebut tidak dilengkapi dengan rambu aplikasi siapa berbuat apa atas skenario atau proses pelaksanaan Pasal 12,13,14,15, 21 dan 45 UUPS, maka secara otomatis pengelolaan sampah dengan pola circular ecinomi atau proses berkelanjutan tidak akan berjalan sesuai aselinya, hanya isapan jempol belaka alias semua akan membias dan palsu atau pura-pura saja mau ber circular economi dalam kerangka besar - waste management - Â terhadap tata kelola sampah Indonesia.a
Jakarta 27 Maret 2021