Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Omnibus Law Cipta Kerja Pemantik Cipta Wirausaha

10 Oktober 2020   07:07 Diperbarui: 10 Oktober 2020   10:59 932
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Pasal UU Cipta Kerja pendukung UMKM dan Koperasi. Sumber: Kementerian Koperasi dan UKM.

UUCK Mendorong Cipta Wirausaha 

Total 186 Pasal di UU Cipta Kerja, dan 18 di antaranya disahkan untuk memajukan UMKM dan Koperasi di Indonesia. Apa saja isi pasal-pasal untuk UMKM dan Koperasi tersebut? Ini rangkumannya. Silahkan dicermati dan diambil manfaatnya untuk ke depan, antara lain

  1. UU Cipta Kerja merevisi UU UMKM untuk semakin mempermudah perizinan, membuka akses pembiayaan dan memberikan perlindungan bagi UMKM. (Pasal 87)
  2. Perizinan UMKM akan lebih sederhana dan mudah. (Pasal 91).
  3. Akses, dukungan, dan perlindungan UMKM untuk bermitra dan bekerja sama dengan industri. (Pasal 88-90).
  4. Akses, dukungan, dan perlindungan UMKM untuk mendapat fasilitas pembiayaan, hak kekayaan intelektual, pendampingan hukum, pengadaan barang dan jasa, dan sistem keuangan. (Pasal 92-95)
  5. Mewajibkan pemerintah dan dunia usaha untuk memberikan pendampingan dalam meningkatkan kapasitas UMKM. (Pasal 96-104).

Termasuk UU Cipta Kerja merevisi UU Perkoperasian, dimana sekarang tidak perlu lagi menunggu lama mencari rekan untuk mendirikan Koperasi Primer. Sangat susah menemukan 20 orang yang bisa se visi, kecuali koperasi formalitas belaka. Sekarang cukup dengan 9 orang saja tidak lagi 20 seperti aturan lama.

Mengelola koperasi pun akan semakin mudah karena Rapat Anggota sudah boleh dilakukan secara daring, nah ini salah satu dampak positif pandemi Covid-19 dengan dikenalnya zoom webinar dan lainnya. 

Kemudahan mendirikan koperasi akan memberi dampak potensi naiknya penyerapan tenaga kerja dan dengan digitalisasi menjadikan #KoperasiKeren. Termasuk pembentukan PT atau perseroan terbatas juga dipermudah, tidak ada lagi pembatasan modal minimum.

Tetap semangat dan jangan ragu, karena UUCK ini pro Bisnis UMKM dan Koperasi atau UMKM itu bisnisnya rakyat kecil dan menengah. Juga dengan BUMDes akan lebih leluasa berbisnis karena badan hukum pendirian BUMDes berubah dari peraturan desa (perdes) ke jenjang lebih tinggi yaitu persetujuan Menteri Hukum dan HAM. Jadi kurang baik apa UUCK tersebut ???.

Baca Juga: Strategi Menyikapi Darurat Sampah Indonesia

Juga UUCK ini sangat pro-pekerja atau pro-buruh, untuk melepaskan pekerja dan buruh dari jeratan mafia dan calo buruh, calo buruh yang akan stres berat. UU ini juga sangat pro-pekerja atau pro-buruh, yaitu mereka yang masih pengangguran supaya peluang mendapat pekerjaan jadi lebih besar dan mudah, karena banyak tercipta lapangan kerja baru kelak pasca UUCK.

Mulai sekarang siap-siap jadi pengusaha -- entrepreneur welcome -- segera cari partner dirikan UMKM -- naik kelas --dan Koperasi yang keren berjejaring. Begitu UU Cipta Kerja berlaku nanti, koperasi bisa didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM. 

Penulis sebagai inisiator berdirinya Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS) di Indonesia sejak tahun 2018, sangat berterima kasih kepada Presiden Jokowi dengan berani memajukan omnibus law cipta kerja. Presiden Jokowi seakan tanpa beban menciptakan UUCK, khusus dengan adanya kemudahan dalam berusaha dan mendirikan koperasi primer.

Pada momentum tersebut, penulis yakin PKPS akan segera berdiri masif di seluruh Indonesia, dengan membentuk satu koperasi PKPS untuk satu kabupaten dan kota untuk menjadi rumah bisnis -- kekuatan kolektif -- para pengelola sampah di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun