Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Strategi Menyikapi Darurat Sampah Indonesia

3 Oktober 2020   00:41 Diperbarui: 6 Oktober 2020   13:50 1573
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Penulis menemukan kondisi dalam foto tersebut pada perjalanan survey sampah di Kabupaten Brebes Jawa Tengah (1/10). Sumber: ASRUL HOESEIN | GiF

Pertama: Lembaga mana yang benar dan berkelanjutan untuk mengawal regulasi UUPS secara komprehensif, apakah Bank Sampah Induk (BSI), Perusahaan Pribadi (CV dan PT), Koperasi Single stakeholder atau pilihannya pada Koperasi berjejaring dan berjenjang yang dimiliki bersama oleh pengelola sampah (Koperasi Multy Stakeholder) semisal Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS).

Mengantisipasi permasalahan sampah secara komprehensif di Indonesia, PKPS menjadi kunci solusi dalam mewujudkan tata kelola sampah sesuai regulasi UUPS untuk dijadikan sebagai poros (suprastruktur) circular economy atau PKPS yang akan merekomendasi arus barang dan/atau arus sampah hulu hilir ke pemerintah dan pemda atau dari/untuk pengusaha dan/atau para pengelola/produsen sampah hulu dan hilir. Dari sanalah peran signifikan dari  PKPS selain sebagai rumah bisnis bersama para produsen dan pengelola sampah.

Kedua: Lembaga apa yang bisa menjadi pendamping stakeholder sampah dalam pemberian rekomendasi untuk mendapatkan atau dokumen yang dibutuhkan sebagai dasar penerimaan insentif dari pemerintah bagi stakeholder pengelola sampah.

Misalnya output dari rekomendasi yang nantinya akan dikeluarkan oleh PKPS berwujud pada pemberian insentif bagi pemulung, pengelola dan  anggota bank sampah, usaha pelapak, industri daur ulang atau industri berkemasan. Karena semua pelaku itu harus dan wajib menerima insentif atas prestasinya dan disinsentif atas kelalaiannya (Pasal 21 UUPS).

Pro Aktif Pemerintah dan Pemda
Khususnya KLHK, Kemenkop dan UKM serta Kementerian Perindustrian serta menteri terkait lainnya sangat perlu menentukan sikap dengan tegas dalam menciptakan sistem baku untuk menjadi pedoman umum bagi stakeholder sampah Indonesia dalam menata kelola sampah secara berkelanjutan.

Selain hal tersebut diatas, pemerintah juga belum sepenuhnya membuat aturan dan standar pelaksanaan yang diamanatkan dalam UUPS, sementara dalam UUPS juga dijelaskan kewenangan pemerintah daerah (pemda), hanya saja pemda diharapkan kreatif menyikapi UUPS. Tidak boleh bersikap menunggu dari pemerintah pusat.

Pada dasarnya daerah dapat menjalankan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Sementara pemda memiliki kewenangan pengaturan dalam Peraturan Daerah (Perda) berdasarkan delegasi dan atribusi.

Dalam hal atribusi, pembentukan peraturan daerah dilakukan berdasarkan kewenangan, baik kewenangan yang ditugaskan oleh Undang-undang sektoral yang termasuk dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta menampung kondisi khusus daerah. Selain dengan peraturan daerah, pemerintah daerah juga dapat membuat peraturan kepala daerah.

Pemetaan kewenangan pemda dalam pengelolaan sampah bersumber pada (UUPS) serta peraturan pelaksanaannya yang menunjukkan bahwa sebagian besar kewenangan pengaturan berada pada pemerintah pusat, akan tetapi kewenangan pelaksanaan eksekusi hampir sepenuhnya kewenangan berada di daerah.

Sementara itu, ada juga kewenangan yang terbagi antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota seperti soal Tempat Pembuangan Sampah Ahir (TPA) dan lainnya.

Pemda tetap dapat menyelenggarakan pengurangan sampah berdasarkan peraturan yang ada, termasuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.10/MENLHK/ SETJEN/PLB.0/4/2018 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Peraturan Menteri LH Pedoman Jakstrada atau merupakan turunan Perpres No. 97 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun