Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Setop Sesat Pikir Memahami EPR Pengelolaan Sampah

29 September 2020   23:31 Diperbarui: 2 Oktober 2020   08:48 770
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Sisa produk berkemasan yang menjadi sampah dan penerapan EPR untuk memudahkan pembiayaan dalam pengelolaannya. Sumber: ASRUL HOESEIN | GiF

PKPS merupakan poros circular economy yang akan mampu menghubungkan -- sinergitas -- pelaku pengelola sampah hulu hilir atau dari produsen, pengelola sampah dan sampai kepada industri daur ulang, untuk mendeteksi produk sisa yang berahir menjadi sampah.

PKPS pula menjadi lembaga yang bisa diberi kewenangan untuk merekomendasi pihak pengelola sampah kepada pemerintah untuk diberikan insentif sesuai Pasal 21 UUPS. Termasuk insentif kepada perusahaan produk berkemasan dan industri daur ulang.

Menjadi catatan atau rekomendasi penting dari penulis, bahwa bila ingin membuat sistem atau peta jalan pelaksanaan EPR atau sekalipun itu disebut ESR adalah hilangkan perdebatan murahan antara plastik ramah lingkungan dan plastik konvensional.

Sebenarnya apapun jenis plastik atau kemasan yang dipergunakan oleh produsen produk berkemasan itu atas kreativitasnya dalam menyiasati daya beli dan kesesuaian isi produk, jadi itu merupakan kebijakan perusahaan untuk menjaga kelangsungan produknya. Menjadi kebijakan dan hak perusahaan. 

Jangan mereka terganggu, akibat karena ulah kita yang salah mengelola sampah. Karena sesungguhnya semua sampah bisa dikelola bila mana mengikuti regulasi persampahan.

Brebes, 29 September 2020

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun