Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Setop Sesat Pikir Memahami EPR Pengelolaan Sampah

29 September 2020   23:31 Diperbarui: 2 Oktober 2020   08:48 770
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Sisa produk berkemasan yang menjadi sampah dan penerapan EPR untuk memudahkan pembiayaan dalam pengelolaannya. Sumber: ASRUL HOESEIN | GiF

Ilustrasi: PKPS sebagai poros circular economi dan menjadi infrastruktur EPR. Sumber: ASRUL HOESEIN | GiF
Ilustrasi: PKPS sebagai poros circular economi dan menjadi infrastruktur EPR. Sumber: ASRUL HOESEIN | GiF
Bagaimana EPR dilaksanakan ?

Pelaksanaan EPR bukan menjadi hal mudah, di mana seenaknya perusahaan bisa menentukan sikap terhadap pelaksanaan kewajiban EPR.  

Pemerintah perlu segera bersikap dan melibatkan asosiasi serta lembaga swadaya untuk memberi input teknis dan non teknis sebelum menentukan arah dan kebijakan EPR (baca: sistem) dalam pelaksanaannya.

Ada tiga kategori dari instrumen kebijakan yang dapat diprakarsai oleh pemerintah bersama asosiasi dan lembaga swadaya untuk mendorong tanggung jawab produsen atas EPR, yakni:

1) Instrumen Peraturan: wajib mengambil kembali, minimum standar konten daur ulang; tingkat pemanfaatan bahan kebutuhan sekunder; pemulihan harga atau waktu; standar efisiensi energi; larangan pembuangan dan pembatasan; larangan dan pembatasan bahan; dan larangan terhadap produk berbahaya.

2) Instrumen Ekonomi: biaya pembuangan yang harus dibayar di muka; retribusi terhadap bahan dasar; menghapus subsidi bahan dasar; deposito/sistem pengembalian dana, dan prosedur pengadaan produk yang ramah lingkungan.

3) Instrumen Informatif: segel atas persetujuan jenis pelabelan lingkungan (Environmental Choice); pelabelan informasi lingkungan (efisiensi energi, konten CFC, konten daur ulang); peringatan bahaya produk; pelabelan ketahanan produk.

Tentang EPR baca selengkapnya di "Mengenal Extended Producer Responsibility" 

PKPS Merupakan Suprastruktur EPR

Dari ketiga instrumen pelaksanaan EPR tersebut di atas, menjadi mudah menjalankannya. Tinggal diaplikasi saja secara teknis dan non teknis -- kebijakan atas penerapan -- karena UUPS serta regulasi pendukung lainnya sudah ada dan terpenuhi.

Termasuk lembaga yang bisa merekomendasi - penghubung - terjadinya circular ekonomi terhadap semua unsur pelaku pengelola produk sisa dan sampah (baca: Primer Koperasi Pengelola Sampah) sudah disiapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM, hanya perlu kesamaan sikap lintas Kementerian dan Lembaga yang berperan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 97 Tahun 2017 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengenglolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun