Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Sudahlah, Cabut Saja Izin Industri Kantong Plastik

28 September 2020   15:35 Diperbarui: 29 September 2020   08:21 703
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Kantong Plastik Konvensional. Sumber: plasticsandrubberindonesia | GiF

Kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) atas pelarangan penggunaan kantong plastik sangat jelas melanggar UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, karena menafikan UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). Diperparah pula karena melabrak KUH Perdata dan termasuk Perda No.3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah Jakarta.

Sangat dipastikan bahwa di dunia ini, termasuk Indonesia tidak ada kantong--kresek plastik--ramah lingkungan atau yang terbebas dari bahan plastik, sekalipun plastik tersebut disebut berasal dari singkong atau jenis bahan organik lainnya. Semua masih mengandung plastik dan tetap meninggalkan jejak mikroplastik yang dianggap berbahaya bila tidak dikelola dengan benar. 

Sementara dalam fakta lapangan, apapun jenis bahan kemasan kantong plastik ataupun lainnya tersebut bila dikelola dengan cara mendaur ulang (recycle), itu baru bisa disebut dan dinyatakan ramah lingkungan sekaligus plastik tersebut menjadi ramah ekonomi.

Jadi kita jangan tertipu oleh sebuah kampanye promosi massif kalangan elit atau sebuah kebijakan dan pernyataan pemerintah dan pemda yang berani mengatakan ada kantong plastik ramah lingkungan tanpa daur ulang. Itu semua merupakan pembohongan dan pembodohan publik semata untuk kepentingan kelompok bisnis tertentu yang ingin melakukan monopoli.

Maraknya issu kantong plastik dengan balutan issu ramah lingkungan sejak tahun 2015 dan menjadi sexi setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas kebijakan Kantong Plastik Berbayar (KPB) atau Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) tahun 2016, menuai protes atau sorotan yang sangat serius dari Green Indonesia Foundation (GiF) Jakarta. Karena GiF menduga KPB-KPTG hanya akan dijadikan bancakan korupsi. 

Cabut Izin Industri Kantong Plastik

Sebaiknya pemerintah tidak perlu pusing dan memaksa diri untuk melarang penggunaan kantong plastik, bila memang merasa benar bahwa kantong plastik atau plastik sekali pakai (PSP) dianggap berbahaya. Semua itu hanya akan menghabiskan uang rakyat saja untuk melakukan pembohongan. 

Karena sangat nyata bahwa Pemerintah dan Pemda seakan "memaksa" diri mengeluarkan kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik dengan alasan penyelamatan bumi. 

Padahal senyatanya oknum menjadi dalang masalah, sesungguhnya memahami kekeliruannya. Hanya karena syahwat materi dan kuasa yang berlebih, sehingga tetap berani berbuat keliru. Walau sebenarnya kebijakan KPB-KPTG itu sangatlah beresiko dikemudian hari. 

Paling praktis bila pemerintah dan pemda menganggap pelarangan tersebut benar adanya. Lebih afdol keluarkan saja pernyataan bahwa kantong plastik disamakan narkoba alias haramkan saja dalam penggunaannya dan sekaligus cabut izin industri semua perusahaan yang memproduksinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun