Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

KADIN Indonesia Harus Akreditasi Asosiasi Bidang Persampahan

1 Juni 2020   07:07 Diperbarui: 1 Juni 2020   10:06 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Scap sampah plastik Industri daur ulang di Indonesia. Sumber: Dokpri | ASRUL HOESEIN

Baca Juga: Korelasi Sampah dengan CSR dan EPR

Umumnya para asosiasi kurang memahami arti kehadiran Kadin melalui sebuah undang-undang dan juga sebuah Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia No 17 Tahun 2010 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri dalam Angaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri (Baca: UU Kadin No. 1 Tahun 1987
Tentang Kadin
)

Bahwa pada pasal 4 menyebutkan bahwa anggota Kadin adalah setiap pengusaha Indonesia serta Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha diharuskan menjadi anggota Kadin dengan kewajiban mendaftar pada Kadin.

Kadin berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia, antara peran pengusaha Indonesia dan pemerintah, dan antara para pengusaha Indonesia dan para pengusaha asing.

Baca Juga: EPR Merupakan Investasi dan Menyelamatkan Bumi dari Sampah

Kadin harus segera mendisiplinkan asosiasi dalam masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa dalam arti luas yang mencakup seluruh kegiatan ekonomi, dalam rangka membentuk iklim usaha yang bersih, transparan dan profesional, dan turut serta mewujudkan sinergi seluruh potensi ekonomi nasional.

Banyak kalangan pengelola asosiasi tidak memahami kekuatan yang dimilikinya. Termasuk posisinya sebagai mitra sejajar pemerintah. Karena sebagai mitra sejajar itu merupakan pasangan kerja yg memiliki hak atau kedudukan yg sama.

Realitas kemitraan ini, menuntut para pihak sebagai lembaga untuk terus memelihara dan membangun hubungan kerja yang harmonis dalam melaksanakan program kerja yang berpihak pada kepentingan umum diatas kepentingan pribadi atau kelompok.

Surabaya, 1/6/2020

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun