Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Korelasi Sampah dengan CSR dan EPR

22 April 2020   06:31 Diperbarui: 12 September 2020   01:34 1202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Komposter olah sampah organik dari CSR Pertamina di Makassar (12/2019). Sumber: Dokpri | ASRUL HOESEIN

Ilustrasi: Penulis di Pesisir Pantai Tanjung Bira, Kab. Bulukumba Sulawesi Selatan (3/2020). Sumber: Dokpri | ASRUL HOESEIN
Ilustrasi: Penulis di Pesisir Pantai Tanjung Bira, Kab. Bulukumba Sulawesi Selatan (3/2020). Sumber: Dokpri | ASRUL HOESEIN
Apa Saja Mekanisme EPR

EPR secara umum digambarkan sebagai kebijakan pencegahan polusi yang berfokus pada sistem produk dari pada fasilitas produksi.

EPR didasarkan pada premis bahwa tanggung jawab utama untuk limbah yang dihasilkan selama proses produksi. Termasuk ekstraksi bahan baku dan setelah produk akan dibuang, merupakan tanggung jawab produsen produk.

Tata cara perhitungan tarif retribusi kemasan berdasarkan jenis, karakteristik dan volume sampah. Juga cara mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah seharusnya ditetapkan dalam bentuk peraturan menteri, sebagaimana amanat UUPS.

Kesiapan Suprastruktur dan Infrastruktur

Diperlukan segera aplikasi Pasal 13, 21, 44 dan 45 UUPS untuk menopang Pasal 14 dan Pasal 15 UUPS. Pasal-pasal tersebut harus dilaksanakan secara bersamaan, karena saling terkait.

Proses aplikasi UUPS, juga telah dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Serta regulasi-regulasi turunannya.

Baca Juga: "Sampah" Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi

Instrumen kebijakan yang dapat diprakarsai oleh pemerintah (lintas kementerian) atau pihak asosiasi terkait untuk mendorong tanggung jawab produsen terhadap pengelolaan sampah adalah:

Instrumen Peraturan: wajib mengambil kembali, minimum standar produk daur ulang; tingkat pemanfaatan bahan kebutuhan sekunder; pemulihan harga atau waktu; standar efisiensi energi; larangan pembuangan dan pembatasan; larangan dan pembatasan bahan; dan larangan terhadap produk.

Instrumen Ekonomi: biaya pembuangan harus dibayar dimuka; retribusi terhadap bahan dasar; menghapus subsidi bahan dasar; deposito atau sistem pengembalian dana, dan prosedur pengadaan produk yang ramah lingkungan berbasis daur ulang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun