Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Hapus Bank Sampah dan TPS3R sebagai Resolusi Darurat Sampah Indonesia

20 April 2020   13:15 Diperbarui: 20 April 2020   13:26 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Kondisi sampah laut pesisir saat penulis survey di Pantai Tanjung Bira, Bulukumba Sulawesi Selatan (3/2020). Sumber: Dokpri | ASRUL HOESEIN

GiF mencoba memutar kemudi solusi agar bisa meramu sistem pengelolaan sampah yang sesederhana mungkin tanpa ada bank sampah dan TPS3R, namun resolusi tetap mengikuti regulasi tanpa ada pelanggaran. Cuma sedikit perlu ada revisi UUPS dan aturan lainnya yang tentu harus mengikat kepada pemangku kepentingan.

Alasan resolusi tata kelola sampah adalah:

  1. Bank sampah dan TPS3R hanya dijadikan accesories Adipura dan bancakan korupsi oleh oknun pemerintah dan pemda serta kroninya.
  2. Asosiasi Bank Sampah Indonesia (Asobsi) nampak tidak mampu mengelola organisasinya, sehingga bank sampah seperti anak kehilangan induk.
  3. Kementerian LHK hanya jadikan Asobsi sebagai tambahan kekuatan atau pelengkap kebijakan alias jadi lembaga pembenaran, bukan mencari kebenaran tata kelola sampah dan begitupun sebaliknya. Sepertinya saling memanfaatkan dalam suasana  kedaruratan sampah Indonesia. 
  4. Kementerian PUPR ikut kewalahan dan tidak mampu mengurus TPS3R dan TPA yang dibangunnya sendiri di seluruh Indonesia. Tidak ada sinergitas dengan KLHK. Terjadi mis leading di lapangan. 
  5. Lintas asosiasi juga abai terhadap keberadaan bank sampah dan TPS3R. Padahal keduanya saling berkontribusi atau saling membantu. 
  6. Perusahaan CSR diduga menjadikan bank sampah sebagai pendukung permainan dana CSR yang melimpah ruah dan tentu diketahui oleh pemerintah dan pemda.
  7. Beberapa alasan yang krusial lainnya, namun penulis sebagai pengamat tata kelola sampah akan memberi penjelasan bila dibutuhkan oleh stakeholder.

Baca Juga: Sampah Plastik Dijadikan Tirai Kebobrokan Pengelolaan Sampah Indonesia

Resolusi Tata Kelola Sampah

  1. Hapuskan bank sampah dan TPS3R sebagai pengelola sampah kawasan.
  2. Serahkan pengelolaan sampah secara nasional (pengawalan program dan manajemen) kepada lembaga nir laba dengan sistem berjaring. Fungsi eksekusi tetap oleh dan/atau pengawasan pemda masing-masing kabupaten dan kota seluruh Indonesia dengan cara pelelangan atau kompetisi terbuka melalui uji program, kompetensi dan sistem tata kelola sampah yang profesional.
  3. Tertibkan asosiasi berbasis industri daur ulang dan produk berkemasan. Agar bisa menjadi mitra sejajar pemerintah dalam monitoring dan evaluasi (monev) jalannya tata kelola sampah. Sekaligus menjadi penjamin produk ex sampah pada tata nilai ekonomi sampah.

Baca Juga: "Sampah" Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi

Keterpaksaan memberi resolusi tata kelola sampah ini, selain alasan diatas juga kondisi TPA sudah operload dan masih open landfill yang seharusnya di setop sejak tahun 2013 (7 tahun lalu). Terjadi resistensi dan penutupan TPA oleh warga terdampak TPA di berbagai daerah di Indonesia.

Sementara TPA menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah pusat dan pemda. Tapi rupanya pemerintah pusat membiarkan masalah berlarut-larut tanpa ada solusi yang komprehensif. Hal ini bisa memancing terjadinya instabilitas dan komplik horizontal atau pemicu ketegangan antar warga terdampak TPA, pemulung, pengusaha daur ulang dan pemda setempat.

Juga terlebih didasari pengamatan GiF atas lemahnya pengelolaan sampah dan asosiasi sepertinya lemah dan lumpuh alias mati akal pada masa darurat pandemi Covid-19. Padahal solusinya sangat gampang bila mereka pada mengerti keberadaannya.

Khususnya kondisi saat ini, sampah dan limbah B3 yang ada di rumah sakit seluruh Indonesia menumpuk tajam dan umumnya perusahaan mitra rumah sakit mundur karena industri daur ulang tidak mengadakan pembelian. Seakan terjadi pembiaran masalah, yang seharusnya tidak terjadi karena adanya asosiasi.

Maka alangkah baik dan bijaknya para pemangku kepentingan untuk mereformasi diri dan karakter untuk setop permainan negatif menuju pengelolaan sampah yang manusiawi tanpa pembohongan dan pembodohan publik.

Surabaya, 20 April 2020

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun