Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Presiden Jokowi Absolut Melakukan Transformasi Bank Sampah dan TPS3R

19 April 2020   13:37 Diperbarui: 19 April 2020   13:39 532
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Penulis melakukan survey sampah laut di Pesisir Pantai Bira, Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan, (3/2020). Sumber: Dokpri | ASRUL HOESEIN

"Sesuai regulasi, Bank Sampah dan TPS3R menjadi nomenklatur kelembagaan pengelola sampah di Indonesia pada garda terdepan di masyarakat. Presiden Jokowi mutlak melakukan transformasi pada kedua lembaga tersebut, agar dapat mencegah korupsi dan mengantar Indonesia Bersih Sampah" Asrul Hoesein, Founder Green Indonesia Foundation, Jakarta.

Pemerintah pusat cq: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (dh: Menteri Negara Lingkungan Hidup), telah mengeluarkan Peraturan Menteri Negara LH No. 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle (3R) melalui Bank Sampah.

Sejak terbit Permen LH 13 Tahun 2012 sampai sekarang, bank sampah masih menjalankan kegiatannya secara konvensional. Bagaikan usaha yang dijalankan seperti pelapak saja, sebagaimana kondisi bank sampah sebelum diadopsi. Seharusnya tidak demikian adanya.

Maka hampir semua bank sampah dan TPS3R  di seluruh Indonesia mati suri, karena tidak mengikuti sistem yang diatur atau diamanatkan dalam UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS).

Dimana seharusnya bank sampah berbadan hukum yayasan dan membentuk koperasi secara bersama berjejaring antar pengelola bank sampah dan dikoneksikan antar TPS3R dalam satu wilayah kabupaten dan kota.

Baca Juga: Bank Sampah di Ujung Tanduk Bila Tidak Bertransformasi

Akibatnya bank sampah dan TPS3R tidak mengenali jati dirinya sebagai wakil pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) terdepan sebagai perekayasa sosial dan ekonomi dalam misi 3R, maka aktifitasnya jalan ditempat dan stagnan. Akibatnya sampah tidak terkelola dengan baik secara terukur. 

Seharusnya pengelola bank sampah dan TPS3R dibekali wawasan atau jiwa pengusaha (entrepreneurship). Termasuk bagaimana konsekwensi bekerja secara sosial yang berbasis ekonomi dalam ranah pemerintah dan swasta atau government entrepreneurship untuk berhadapan dengan masyarakat.

Pemerintah dan Pemda seharusnya berhenti melakonkan peran atau memberi panutan yang keliru dalam membina bank sampah dan TPS3R. Harus berhenti memanfaatkan ketidakpahaman para pengelola bank sampah terhadap regulasi. Mutlak membimbing dan mencerdaskan para pengelola sampah. 

Jangan dipaksa diarahkan pada masalah yang keliru dalam mengelola bank sampah dengan model lama atau konvensional (pribadi), karena ahirnya akan seperti pelapak saja yang tidak mampu menjalankan fungsi 3R di masyarakat secara masif sesuai UUPS. Karena mereka bekerja tanpa usaha berjejaring. 

Para pengelola bank sampah, agar introspeksi terhadap kinerja dan usaha yang dilakukan tersebut, selama ini yang kurang memberi pengharapan sesungguhnya. Tentu ada yang salah dalam gerak langkah selama berproses. Anda harus bangun dari tidur yang panjang. Harus belajar dan pahami regulasi. 

Baca Juga: Koperasi PKPS Lokomotif Bisnis Bank Sampah di Tengah Pandemi Covid-19

Ilustrasi: Penulis bersama Erni Budiwatibaiq di TPS3R KSM Berkarya Desa Midang Kab. Lombok Barat, NTB. Sumber: Dokpri | ASRUL HOESEIN
Ilustrasi: Penulis bersama Erni Budiwatibaiq di TPS3R KSM Berkarya Desa Midang Kab. Lombok Barat, NTB. Sumber: Dokpri | ASRUL HOESEIN
Apa Yang Harus Dilakukan ?

Pemangku kepentingan (stakeholder) harus terlebih dahulu melakukan pembinaan dan peningkatan sumber daya manusia (SDM) baik teknologi maupun manajemen kepada para pengelola bank sampah dan TPS3R, agar tidak sesat jalan dalam progresnya.

Pemerintah, pemda, dan asosiasi diharapkan benar-benar fokus dan serius membina bank sampah dan TPS3R agar menjadi agen perubahan dalam tata kelola sampah di Indonesia. Menuju perubahan paradigma kelola sampah di masyarakat.

Perusahaan daur ulang melalui asosiasinya, mutlak harus bersama pemerintah dan pemda menginisiasi pembentukan bank sampah di setiap desa atau kelurahan. Hal tersebut juga akan membantu industri dalam pemenuhan bahan baku industrinya. 

Begitu pula Asosiasi Bank Sampah Indonesia (ASOBSI), selaku pengayom bank sampah. Jangan membiarkan kondisi bank sampah yang sekarat karena salah jalan. Pengurus ASOBSI jangan hanya manfaatkan power asosiasi untuk kepentingan pribadi usahanya. 

Harus segera mereformasi bank sampah sesuai amanat regulasi. Jangan ikut terbuai dalam zona nyaman bersama pemerintah dan pemda, untuk memainkan irama pembodohan dan pembohongan publik terhadap pendampingan dalam pengembangan bank sampah.

Kembalikan bank sampah kepada rohnya sesuai regulasi persampahan. Jangan diputar balik. Bank sampah baru diperhatikan bila ada kebutuhan atau hanya formalitas saja ikut piala Adipura atau dijadikan momentum bancakan korupsi atas bantuan dana operasional pada bank sampah.

Menjadi pertanyaan, kenapa KLHK, ASOBSI dan lintas asosiasi lainnya tetap ngotot ingin mempertahankan cara lama konvensional bank sampah dalam mengelola dan menjalankan misi 3R ? Baik bank sampah maupun TPS3R sama saja tidak menjalankan misi 3R.

Ilustrasi: Penulis sebagai narasumber di RDPU DPD-RI atas pembahasan revisi UU. No. 18/2008 Tentang Pengelolaan Sampah di Senayan Jakarta (2/2020). Sumber: DPD-RI
Ilustrasi: Penulis sebagai narasumber di RDPU DPD-RI atas pembahasan revisi UU. No. 18/2008 Tentang Pengelolaan Sampah di Senayan Jakarta (2/2020). Sumber: DPD-RI
PKPS Rumah Bisnis Bersama

Begitu pula KLHK harus konsisten aplikasi MoU antara Kememkop/UKM No. PKS.1/MENLHK/ PSLB3/PSLB/0/3/2016 dan No. 05/KB/M/KUKM /III/2016 Tentang Program Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Berbasis Lingkungan hidup.

Berdasarkan MoU tersebut diatas, maka selayaknya KLHK sudah tidak mendorong lagi Bank Sampah Induk (BSI) sebagai lembaga bisnis bank sampah. Tapi mendorong PKPS sebagaimana yang dilakukan oleh Kemenkop dan UKM berdasar MoU tersebut, karena BSI bukan lembaga bisnis.

Baca Juga: Pemulung Sampah Diberdayakan Melalui Primer Koperasi Bank Sampah

Bagaimana Bank Sampah Bertransformasi  ?

Langkah kerja bank sampah dalam misinya sebagai perekayasa sosial dan perekayasa ekonomi di masyarakat antara lain:

1. Menyiapkan badan hukum kelembagaan bank sampah berupa yayasan, hal ini diamanatkan dalam regulasi persampahan agar memiliki legal standing. Bank sampah harus memiliki badan hukum, agar mampu dan bersyarat secara administrasi dalam menjalankan misinya.

2. Melengkapi prasarana dan sarana (sapras) sosialisasi dan edukasi (sosed) bank sampah. Baik kebutuhan internal maupun eksternal (infrastruktur fisik dan non fisik), sebaiknya bank sampah berkantor di kantor desa atau kelurahan.

3. Seluruh masyarakat wajib menjadi anggota bank sampah (bsrbasis KTP) dalam rangka mengoptimalkan Gerakan 3R. Namun anggota bank sampah tidak wajib tapi berpeluang menjadi anggota luar biasa atau ikut menyertakan modal pada PKPS.

4. Melakukan mapping potensi sosed, untuk identifikasi sasaran dan dasar membuat data base Gerakan 3R (reduse, reuse dan recycle), termasuk memperhitungkan sumber daya yang harus dipersiapkan dalam antisipasi kegiatan sosial dan ekonominya.

5. Atas koordinasi dengan PKPS, membuat master plan sosed yang dilengkapi rencana jangka pendek, menengah dan panjang. Baik kebutuhannya maupun untuk kebutuhan pemerintah, pemda, asosiasi, perusahaan industri daur ulang, industri produk berkemasan, perusahaan CSR dan lainnya.

6. Melaporkan secara periodik atas giat yang dilakukan pada pemerintah setempat dengan tembusan instansi terkait.

Baca Juga: PKPS, Koperasi Sampah Berbasis Multipihak

7. Membuat program spesifik di masing-masing sumber timbulan yang ada dalam kawasannya beserta standar operation prosedure (SOP). Agar menjadi pedoman pemerintah dan pemda serta para pendukung, seperti perguruan tinggi, lintas asosiasi dan perusahaan produsen sampah.

8. Menyiapkan sumber daya untuk apkikasi program dengan bekerjasama dengan Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS) sebagai rumah bisnis bersama para pengelola dan anggota bank sampah, TPS3R, asosiasi dan perusahaan corporate social responsibility (CSR) dan perusahaan extanded produser responsibility (EPR).

9. Melakukan sosialisasi dan edukasi di masyarakat secara berkala sesuai program yang telah direncanakan secara bertahap dan terukur. Termasuk pendataan potensi sampah secara umum.

10. Melaporkan pada PKPS atas hasil sosialisasi dan edukasi. Agar efek ekonomi yang dihasilkan dari program yang berjalan dapat diantisipasi oleh PKPS. Anggota bank sampah akan mendapat keuntungan hasil bisnis scrap sampah dua kali dari PKPS, penjualan dan SHU PKPS. 

11. Memberi laporan pelaksanaan program secara berkala dan tahunan atas perkembangan tugasnya kepada pemerintah dan pemda dengan tembusan kementerian dan lembaga (K/L) terkait bila diperlukan. Termasuk pada asosiasi dan mitra-mitra kerjanya.

Hal lain yang menjadi pelengkap dari pada poin-poin tersebut diatas. Akan disiapkan dan dijelaskan oleh pemda dan masing-masing pendamping bank sampah atau PKPS di wilayahnya. Termasuk tugas PKPS untuk menerbitkan modul pendirian dan pengelolaan bank sampah versi regulasi.  

Mari kita serius urus sampah, jangan menjadi sampah ditengah sampah..... !!!

Surabaya, 19 April 2020

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun