Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

KPK Harus Tegas Sikapi Pembangunan Listrik Sampah

13 April 2020   20:15 Diperbarui: 13 April 2020   23:32 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Areal Tambak Garam disekitar PLTSa TPA Benowo Surabaya (11/2019). Sumber: Dok. Pribadi | ASRUL HOESEIN

Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkannya Undang-Undang ini wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun (Pasal 45 UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah). 

Membaca pemberitaan Tempo.Com dengan judul "Bahaya Polemik Soal Pembangkit Listrik Tenaga Sampah" oleh Jaya Wahono, Clean Power Indonesia (13/4).

Penulis sebagai Founder Green Indonesia Foundation (GiF) Jakarta berbeda pandangan dengan apa yang disampaikan tersebut dalam pemberitaan atas opini dari Jaya.

Bahwa apa hasil kajian dan rekomendasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar adanya. Rencana 12 proyek PLTSa tersebut, dianggap oleh KPK berpotensi merugikan negara dan GiF sependapat dengan KPK.

KPK berpendapat bila dalam peraturan atau kontrak jual-beli nantinya akan mewajibkan PLN dan Pemda membeli listrik dari PLTSa dengan tarif keekonomian dan sekaligus membayar bea pengolahan sampah (tipping fee). 

Hal itu sama saja akan merugikan rakyat melalui APBD. Entah dari mana dasar berpikir pemerintah pusat tersebut yang bombastis dan penuh dengan egoisme. Tidak berpikir bahwa apa yang dilakukan itu sebuah kealfaan besar dan pasti akan mencederai rakyat. 

Baca Juga: Menjadi Pembeda dalam Membangun Tata Kelola Sampah Indonesia

Masalahnya, karena kedua institusi itu, baik Pemda maupun PLN diharuskan membayar bea pengolahan sampah atau tipping fee kepada pengelola PLTSa.  

Keputusan bea pengolahan sampah tersebut diperkuat oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan No. P.24/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/5/2019 Tahun 2019 Tentang Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Nilai tipping fee diperkirakan atau paling tinggi Rp. 500.000 per ton, sebuah beban tambahan yang sebelumnya tidak ada atau angka tidak sebesar itu. Nilai tersebut ditetapkan, di luar biaya pengumpulan, pengangkutan, dan pemrosesan akhir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun