Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Penanganan Sampah dan Limbah B3 Covid-19

13 April 2020   06:31 Diperbarui: 13 April 2020   09:44 2192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Incenerator Sampah LB3 RS. Dr. Soetomo Surabaya. Sumber: Pribadi | ASRUL HOESEIN

Sampah dan Limbah B3 (LB3) ex limbah medis selama darurat Covid-19 terus bertambah, baik yang sudah terjangkit ataupun yang belum. Seperti sampah ex masker, botol obat, tisu, baju pelindung diri. LB3 tersebut harus dikemas tersendiri dengan menggunakan wadah tertutup yang bertuliskan "Limbah Infeksius"

Hal ini menjadi persoalan yang serius di seluruh Indonesia. Karena sebelumnya saja terjadi darurat Covid-19, sampah dan LB3 sudah menjadi problem serius di Rumah Sakit, Puskesmas maupun di rumah tangga.

Khusus sampah dan LB3 RS, di hampir seluruh Indonesia belum ada yang mengelola sampah dan LB3 sesuai regulasi dengan pada regulasi utama pengelolaan sampah yaitu UU. 18 Tahun 2008 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS).

Penanganan Covid-19 diperlukan berbagai sarana kesehatan yang berahir dengan sampah atau LB3 seperti APD (Alat Pelindung Diri), alat dan sampel laboratorium, yang setelah digunakan merupakan LB3 berupa limbah infeksius (A337-1). Perlu penanganan mandiri. 

Sehingga perlu dikelola sebagai LB3 sekaligus untuk mengendalikan, mencegah dan memutus penularan Covid-19 serta menghindari terjadinya penumpukan limbah yang ditimbulkan dari penanganan pencegahan dan penyebaran Covid-19.

Ilustrasi: Incenerator Pemusnah LB3 RS. Dr. Soetomo Surabaya. Sumber: Pribadi | ASRUL HOESEIN
Ilustrasi: Incenerator Pemusnah LB3 RS. Dr. Soetomo Surabaya. Sumber: Pribadi | ASRUL HOESEIN
Apalagi selama masa darurat Covid-19, dalam pantauan Green Indonesia Foundation (GiF). Khususnya di Jawa Timur dan beberapa kota besar di Indonesia, terjadi penumpukan limbah ex medis LB3 dan Non LB3 di RS. Pemerintah dan pemda sangat lalai dalam mengurus sampah. 

Para pengusaha yang menjadi mitra RS banyak juga menghentikan operasional usahanya, disebabkan harga plastik anjlok dan malah tidak ada pemasaran. Umumnya industri daur ulang plastik stop membeli bahan baku scrap plastik dari RS. Apalagi limbah ex Covid-19 sama sekali harus dimusnahkan.

Sampah dan LB3 ex Covid-19 yang berasal dari rumah tangga tentu terus semakin bertambah. Karena saat ini banyak masyarakat yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang melakukan karantina mandiri.

Dalam menangani masalah LB3 ex Covid-19, pemerintah lewat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tentang Pengelolaan Limbah Infeksiksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).

SE KLHK tersebut selain mengatur limbah yang berasal dari fasilitas kesehatan, untuk dilakukan pengelolaan secara baik sampai ke pemusnahan. Sementara yang memiliki izin pengolahan LB3 hanya 85 dan tersebar di 20 provinsi. 

Antara lain di 2.852 rumah sakit, 9.909 puskesmas, dan 8.841 klinik. SE KLHK ini juga mengatur sejumlah masalah yang perlu diperhatikan masyarakat dalam menangani LB3 yang berasal dari rumah tangga.

Ilustrasi: Sampah LB3 RS. Dr. Soetomo Surabaya. Sumber: Pribadi | ASRUL HOESEIN
Ilustrasi: Sampah LB3 RS. Dr. Soetomo Surabaya. Sumber: Pribadi | ASRUL HOESEIN
Pemerintah Lalai Penanganan Sampah dan LB3
SE KLHK tersebut dipastikan akan lumpuh dalam pelaksanaannya. Karena selama ini KLHK sendiri belum mampu meletakkan sistem pengelolaan sampah dan LB3 sesuai amanat regulasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun