Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Menjadi Pembeda dalam Membangun Tata Kelola Sampah Indonesia

5 April 2020   02:45 Diperbarui: 29 Agustus 2021   23:40 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Kondisi TPA Tamangapa Antang Kota Makassar yang operload dan perlu ditutup dengan penanganan pola Sanitary Landfill. Sumber: Rano/GiF Makassar

Kekakuan strategi yang super lucu, Ditjen PSLB3-KLHK mendorong dan memberi dukungan pada daerah untuk membuat Kebijakan Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik, PS-Foam, Sedotan Plastik atau lebih kerennya disebut Plastik Sekali Pakai (PSP). 

Sampai pula pemberian Dana Insentif Daerah (DID) oleh Kementerian Keuangan bagi daerah yang berhasil mengeluarkan kebijakan larangan PSP. 

Baca Juga: Klasifikasi dan Sertifikasi Bank Sampah Melalui ASOBSI

Ilustrasi: Penulis wawancara SCTV hal kelola sampah kawasan bertempat di salah satu TPS di Surabaya. Sumber: GiF Surabaya.
Ilustrasi: Penulis wawancara SCTV hal kelola sampah kawasan bertempat di salah satu TPS di Surabaya. Sumber: GiF Surabaya.
Benar bahwa perbuatan kesalahan itu perlu pengawalan, kebohongan yang satu akan menimbulkan kebohongan berikutnya. 

Hal inilah yang terus dilakukan oleh oknum PSLB3-KLHK sejak ahir 2015 sampai sekarang dan masih bertahan dalam sikap yang kaku dan sombong, tanpa mau mengakui kesalahan. Tidak ada tanda-tanda untuk melakukan perubahan atau pertobatan demi Indonesia bersih.

Coba kita simak kesalahan lainnya PSLB3-KLHK adalah menyorot PSP hanya pada produk tertentu yang disorot sebelumnya yaitu Kantong Plastik, PS-Foam, Sedotan Plastik. 

Padahal kategori PSP yang lainnya sungguh banyak jenis produknya. Malah mendominasi pasar, justru plastik yang tidak tersorot itulah yang kurang memiliki nilai ekonomi. Karena tidak laku dalam industri daur ulang.

Menurut catatan sudah ada 26 kabupaten dan kota yang telah mengeluarkan kebijakan larangan PSP dan 2 provinsi yaitu Bali dan DKI Jakarta atas nama issu plastik ramah tamah lingkungan. Padahal sesungguhnya tidak ada sama sekali plastik yang ramah dengan lingkungan. Semua sampah harus dikelola. 

Hal ini menjadi pembohongan publik yang luar biasa. Karena kebijakan pelarangan PSP tersebut justru melanggar Pasal 15 Undang-undang No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). Maka sesungguhnya kebijakan pemda melarang PSP gugur dengan sendirinya demi hukum.

Baca Juga: Bank Sampah, EPR, dan Kantong Plastik Berbayar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun