Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Tanpa Corona, Pengelola Sampah Wajib Mendapat Insentif Pajak

3 April 2020   03:45 Diperbarui: 3 April 2020   10:17 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Petugas kebersihan termasuk kategori pengelola sampah. Sumber: Dokpri Semarang

Kadin merupakan salah satu organisasi di Indonesia yang menjadi wadah bagi sektor pelaku-pelaku usaha. Kadin merupakan satu-satunya organisasi yang mewadahi para pengusaha Indonesia berdasarkan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1987 Kamar Dagang dan Industri - Download dokumen Kadin di Sini. 

Kadin berperan sebagai wadah dan wahana pembinaan, komunikasi, informasi, konsultasi, representasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia. Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan dunia usaha Indonesia yang kuat dan berdaya saing tinggi yang bertumpu pada keunggulan nyata sumber daya nasional.

Landasan operasional organisasi berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran  Rumah Tangga Kadin sesuai dengan Keputusan Presiden R.I. Kegiatan utama organisasi ini adalah membantu perekonomian bangsa demi mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha yang berdasarkan Pasal 33 UUD 1945. 

Kondisi Ekonomi Sampah Stagnan

Melihat kondisi yang stagnan, maka asosiasi sebagai kelompok yang mampu membangun kekuatan diri dan kelompok pemasoknya. Seharusnya mengambil peran aktif untuk kiranya dapat diperhitungkan keberadaannya dan membangun ekonomi sampah. Jangan ikut larut dalam "permainan kotor" oknum-oknum penguasa dan pengusaha tertentu. Ingat, Anda pengusaha dan bukan politikus. Anda akan tergilas oleh kerakusan mereka yang sudah tidak bermoral. 

Asosiasi harus berani keluar dari zona nyaman dan bukan malah ikut kemauan oknum penerintah yang sesat jalan dalam menyikapi keberadaan asosiasi yang sangat stratejik sebagai mitra sejajar pemerintah. Kelirulah pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan dalam sector sampah bila tidak bisa menggandeng asosiasi yang rela mengorbankan waktu dan materinya untuk mengurus "sampah" negara yang bertebaran. 

Bisa dibayangkan bila asosiasi tidak berada pada posisinya sebagai mitra sejajar pemerintah. Maka dipastikan pemerintah tidak memiliki data akurat tentang jumlah industri daur ulang serta mitra-mitranya, termasuk jumlah tenaga kerja dan kapasitas mesin terpasang yang dimilikinya. Pada ahirnya data ril produksi sampah dan serapannya nihil. 

Baca Juga: Kadin Harus Kuatkan Asosiasi Persampahan

Tidak Ada Sinergitas Dalam Persampahan

Industri daur ulang plastik atau pengelola sampah seluruh Indonesia, sesungguhnya bukan tidak dilirik oleh pemerintah. Malah justru karena keseringan bertemu, ahirnya lupa bangun kekuatan. Karena pergaulannya semu dan bersifat Asal Ibu/Bapak Senang. Takut mengoreksi oknum pemerintah yang "sengaja" keliru menjalankan regulasi. 

Ahirnya apa yang dilakukan asosiasi, hanya meramu atau terjerumus mengikuti strategi pembenaran atas kebijakan yang keliru alias kebijakan tidak waras dari KLHK seperti kebijakan Kantong Plastik Berbayar (KPB) atau Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun