Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Darurat Sipil, Sebagai Basic Kebijakan Menghadapi Covid-19

31 Maret 2020   16:15 Diperbarui: 31 Maret 2020   19:07 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sumber: KompasTV

Ketika kebijakan Darurat Sipil diberlakukan, maka seperti yang tercantum dalam pasal 18 UU tersebut, penguasa Darurat Sipil memiliki hak untuk:

Pertama: Penguasa Darurat Sipil berhak mengadakan ketentuan bahwa untuk mengadakan rapat-rapat umum, pertemuan-pertemuan umum dan arak-arakan harus diminta izin terlebih dahulu. lzin ini oleh Penguasa Darurat Sipil diberikan penuh atau bersyarat. Yang dimaksud dengan rapat-rapat umum dan pertemuan-pertemuan umum adalah rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan umum yang dapat dikunjungi oleh rakyat umum.

Kedua: Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi atau melarang memasuki atau memakai gedung-gedung, tempat-tempat kediaman atau lapangan-lapangan untuk beberapa waktu yang tertentu.

Ketiga: Ketentuan-ketentuan. dalam ayat (1) dan (2) pasal ini tidak berlaku untuk peribadatan, pengajian, upacara-upacara agama dan adat dan rapat-rapat Pemerintah.

Baca Juga: Jauhkan Si Corona dengan Syukuri Keberadaannya

Darurat Sipil Memangkas Ego Sektoral

Bukan berarti dengan kebijakan Darurat Sipil itu pemerintah akan menghindar dari kewajiban dalam memberi bantuan pada warga. Tapi strategi kebijakan Darurat Sipil ini bermaksud menguatkan sinergitas antar pemerintah dan pemda, lebih khusus sinergitas dengan kolaborasi kuat lintas pemimpin daerah yang tergabung dalam Forkopimda di provinsi, kabupaten dan kota.  

Antar pemimpin dalam Forkopimda harus saling mendukung dan akan terjadi pengawasan melekat, agar bantuan-bantuan yang diberikan oleh pemerintah dan pihak swasta kepada masyarakat terdampak Covid-19 tepat sasaran dan sekaligus dengan mudah untuk dilakukan monitoring dan evaluasi (monev). Termasuk mengarahkan donasi-donasi yang ada bisa lebih efektif dan berhasil guna serta terhindar dari tangan-tangan jahil. 

Mungkin saat ini pemerintah (Presiden dan DPR-RI) tengah mempersiapkan peraturan pemerintah (PP) sebagai dasar atau format standar operasional dalam melakukan karantina wilayah berbasis kebijakan Darurat Sipil tersebut atau dasar dan cara perbantuan yang akan dilakukan pemerintah pusat melalui pemda. 

Harus ada perimbangan keuangan antar pusat dan daerah. Maka diperlukan pula sebuah data akurat dalam menjalankan solusi pandemi Covid-19. Baik itu pada kemungkinan terjadi karantina wilayah atau solusi memutus rantai penyebaran Covid-19. Agar stabilitas ekonomi tetap terjaga, baik selama masa darurat Covid-19 maupun pasca Darurat Sipil.

Perlu diketahui bahwa dalam kebijakan karantina wilayah banyak aspek yang perlu dipertimbangkan oleh pemerintah pusat dan daerah. Bukan hanya sekedar mengeluarkan kebijakan tanpa dasar yang terukur. Karena semua kebijakan akan beresiko besar bila gegabah atau panik dalam menghadapi masalahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun