Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Kelola Sampah Tanpa TPA, Kenapa Takut?

18 Maret 2020   21:49 Diperbarui: 19 Maret 2020   12:52 663
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Kegiatan pemulung di TPA magelang. Sumber: Dokpri

Setahun setelah Undang-undang No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). Yaitu pada tahun 2009, pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) wajib melakukan atau membuat perencanaan penutupan Tempat Pengelolaan sampah Ahir (TPA).

Termasuk dalam Peraturan Pemerintah No. 81 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Telah diamanatkan atau diperintahkan untuk menghentikan pengelolaan sampah di TPA secara open landfill sejak tahun 2013, dengan menggantinya ke pola control landfill dan sanitary landfill.

Tapi senyatanya, sampai tahun 2020 ini, hampir semua TPA yang jumlahnya sekitar 438 TPA dari 514 kabupaten dan kota di Indonesia belum melaksanakan amanat regulasi UUPS tersebut. Padahal anggaran untuk perencanaan penutupan dan pembangunan control landfill dan sanitary landfill tersebut disiapkan oleh pemerintah cq: Kementerian PUPR. Ada beberapa pemda di Indonesia tidak mengetahui adanya kebijakan tersebut. 

Dalam kenyataannya dapat dipastikan bahwa pengelolaan sampah di TPA ini mengalami hambatan yang cukup rumit karena antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai leading sektor sampah atau sebagai pengelola sampah di TPA tidak sinergi kuat dalam pengelolaan sampah pada Kementerian PUPR sebagai penyedia dana control landfill dan sanitary landfill.

Kementerian PUPR sebagai penyedia prasarana dan sarana TPA, sebagaimana yang telah dijelaskan pada Permen PU No. 03 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanga-nan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Juga sepertinya tidak melakukan kordinasi dengan KLHK dalam pembangunan TPA.

Tidak adanya kordinasi antar kementerian terbaca dari sapras yang ada dalam TPA tidak sesuai azas kemanfaatannya. Seperti alat-alat pengolahan sampah organik dan anorganik umumnya mangkrak dan menjadi besi tua di TPA, antara lain mesin cacah plastik, mesin ayak kompos, mesin pemilah sampah dan lainnya.

Baca Juga:
Pemerintah Tidak Taat Jalankan Regulasi Sampah
Solusi Sampah Indonesia Dalam Kehampaan Solusi
Refleksi Hari Peduli Sampah Nasional 2020, Segera Berubah dan Berinovasi!

Paradigma Regulasi Sampah
Sebagaimana amanat regulasi sampah UUPS, telah ditekankan bahwa pengelolaan sampah bukan lagi berorientasi pada TPA. Tapi seharusnya sampah dikelola dikawasan timbulannya oleh masyarakat dan pengusaha dengan berbasis bank sampah dengan payung bisnis berbadan hukum koperasi.

Kalau pemerintah dan pemda serius dalam menjalankan kewajibannya, semestinya tidak lagi repot dalam mengatasi sampah. Karena sampah akan terselesaikan di sumber timbulannya oleh bank sampah dan koperasi yang juga dikelola oleh masyarakat sebagai rumah bisnis bersama para pengelola sampah.

Pemerintah dan pemda akan mendapat beberapa keuntungan seperti mengurangi biaya operasional TPA. angkutan sampah dari sumber ke TPA, juga akan mendapat sumber baru pendapatan daerah dari sektor sampah, menciptakan lapangan kerja baru secara permanen.

Pengelolaan sampah di Indonesia memang mengalami nasib sial, pemerintah dan pemda tidak sepenuhnya menjalankan regulasi sampah, padahal sudah sangat bagus dan komprehensif. Celakanya lagi umumnya LSM atau NGO, termasuk asosiasi sebagai pendamping atau mitra pemerintah dan pemda juga ikut mengabaikan regulasi. 

Seakan terjadi konspirasi masif dan terstruktur. Juga perguruan tinggi tidak bisa berbuat banyak dalam merumuskan pengertian "ramah lingkungan" dalam perspektif circular economy. Nampak terjadi pembiaran masalah. Termasuk Presiden Jokowi lemah dalam mengevaluasi kinerja kementerian yang menangani persampahan. 

Baca Juga:
Menyingkap Tabir Regulasi Sampah Indonesia
Pengelolaan Sampah Masih Buruk dalam 100 Hari Jokowi Maruf
Parah, Indonesia Belum Sistematis Menangani Sampah

Indonesia memang bisa hancur dan tenggelam oleh lautan sampah dan korupsi bila rakyat membiarkan permainan oknum-oknum yang mengebiri perundang-undangan yang berlaku. Konspirasi negatif dan korupsi dalam persampahan ini sangatlah tajam dimana-mana. Mengakibatkan pengelolaan sampah di Indonesia tidak memiliki sistem yang mengikuti regulasi.

Kenapa ? Karena tidak mampu mengejawantah regulasi atau hanya membiarkan regulasi yang dibuatnya sendiri bagaikan hiasan belaka demi memenuhi kepentingannya secara subyektif dan memangsa uang rakyat dalam pengelolaan sampah. Dimana-mana dana sampah dikebiri dan menjadi bancakan korupsi. 

Solusi ! Ayo segenap stakeholder atau pemangku kepentingan dalam pengelolaan sampah segera berbenah menyongsong Indonesia bersih sampah dengan segera mengaplikasi UUPS dan regulasi pendukung lainnya.

Segera kita mempersiapkan suprastruktur dan infrastruktur persampahan Indonesia untuk menatakelola sampah sekaligus menjemput pemberlakuan kebijakan extanded produsen responsibility (EPR) yang efektif berlaku pada tahun 2022 yang akan datang. Banyak hal yang perlu dipersiapkan oleh pemerintah, pemda dan perusahaan EPR, termasuk penetapan nilai kemasan produk, siapa berbuat apa dll.

Baik CSR maupun EPR perlu penataan lebih baik oleh pemerintah dan pemda dalam pengelolaannya agar tidak melenceng pada pelaksanaan mendukung pengelolaan sampah di masyarakat. Selanjutnya bisa menunjukkan progres yang lebih baik dan mampu atau dimampukan mendorong pengelolaan sampah kawasan dan tidak ada lagi ketergantungan pengelolaan sampah di TPA.

Surabaya,  18 Maret 2020

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun