Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menyoal Subyektivitas Anies Merevisi Perda Sampah Jakarta

25 Januari 2020   01:17 Diperbarui: 25 Januari 2020   09:04 622
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau lokasi lautan sampah di Muara Angke, Jakarta Utara, Senin (19/3/2018).(KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D)

Pergub itu sudah ditetapkan tanggal 27 Desember 2019 dan berlaku mulai 1 Juli 2020. "Berlaku efektif 6 bulan sejak diundangkan". Nampak bahwa Anies dan jajarannya tidak memahami masalah keberadaan plastik. Begitu pula kurang mengetahui bahwa sesungguhnya tidak ada plastik yang ramah lingkungan dan kantong plastik itu bukan tergolong plastik sekali pakai. 

Pelarangan kantong plastik sekali pakai tertuang dalam Pasal 5 yang berisikan sebagai berikut:

(1) Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat wajib menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

(2) Terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat dilarang menggunakan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai

Pertayaannya "Dari mana Toko dan Pasar Rakyat bisa mendapatkan kantong belanja yang ramah lingkungan? " Beginilah repotnya pengelola negara bila tidak faham masalah, lalu menerbitkan kebijakan publik. Jelas semua akan merepotkan para pihak yang berkaitan dengan masalah tersebut. 

Perlu diketahui bahwa kantong belanja tidak ada yang tergolong ramah lingkungan kecuali kantong plastik konvensional yang umum dipergunakan masyarakat dan pedagang pasar. Karena jenis kantong plastik tersebut dapat di daur ulang. Pada kondisi dapat di daur ulang itulah yang bisa disebut sebagai ramah lingkungan secara obyektif. 

Menteri LHK Melakukan Pembiaran

Keberanian subyektifitas Pemprov. DKI. Jakarta Merevisi Perda 3 Tahun 2013 itu terbaca akibat adanya Peraturan Presiden (Perpres) No. 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (PLTSa) atas pengganti Perpres No. 18 Tahun 2016 yang dicabut oleh Mahkamah Agung.

Perpres  masih terganjal beberapa masalah, salah satunya adalah ketersediaan dana pemerintah daerah untuk biaya layanan pengolahan sampah (tipping fee). Maka KLHK menerbitkan Permen LH No. P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019tentang Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Padahal Permen LH tersebut belum final mendapat subsidi tipping fee, hanya kesiapan KLHK merekomendasi kepada pemda yang akan membangun PLTSa untuk meminta dana tersebut di Kementerian Keuangan. 

Seharusnya kalau memang pemerintah serius membangun PLTSa tanpa memperhitungkan azas manfaat dan lainnya. Terbitkan saja kesepahaman bersama lintas menteri atas kesiapan memberi subsidi tipping fee. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun