Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Parah, Indonesia Belum Sistematis Menangani Sampah

19 Januari 2020   18:45 Diperbarui: 20 Januari 2020   19:23 1078
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Pemandangan seperti tumpukan sampah ini sangat mudah ditemukan di seluruh Indonesia. Sumber: Dokpri.

Pembangunan berkelanjutan bertumpu pada pendekatan tiga dimensi, yaitu dimensi ekonomi, sosial dan ecologi. Pembangunan berkelanjutan juga menekankan pentingnya penguatan peran teknologi tepat guna dan ketaatan pada regulasi itu sendiri. Semua hal tersebut diabaikan dalam penanganan sampah, ahirnya terjadi Indonesia Darurat Sampah berkepanjangan.  

Pengelolaan sampah di Indonesia masih menemui banyak problematika. Pemangku kepentingan atau stakeholder belum menyamakan persepsi dalam menyikapi tata kelola sampah (waste management) pada prinsip berkelanjutan yang sebenarnya. 

Oknum penguasa sendiri yang memplesetkan arti dan makna ramah lingkungan. Hanya bertumpu pada pendekatan ekologi tanpa memperhatikan efek sosial dan ekonominya. Maka jelas resistensi pasti muncul. 

Dipastikan kegagalan penanganan sampah akan terjadi bila tidak sistematis serta sistemik pada pendekatan ecologi, social dan ekonomi berdasarkan regulasi persampahan yang ada. 

Harus mengikuti regulasi sampah karena aturan dan pedoman perundangan sudah berada dalam rel atau pada track yang berkesesuaian dengan karakteristik sampah dan bisnis Indonesia.

Sejak Undang-undang No.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) diundangkan, pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) masih saja belum menemukan titik temu dalam menyikapi permasalahan sampah yang ada. 

Seharusnya Indonesia pada tahun 2020 ini sudah mencapai target Indonesia Bebas Sampah. Sesuai yang telah ditargetkan pada tahun 2016.

Perguruan tinggi dan lembaga riset termasuk Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), termasuk lembaga perlindungan konsumen sepertinya tidak bernyali menghadapi problem persampahan dan khususnya issu sampah plastik yang merebak sekitar tiga tahun lalu. 

Akibat kebijakan Kantong Plastik Berbayar (KPB) atau Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) yang masih berjalan "memetik uang rakyat" dan menjadi misteri sampai sekarang.

Juga Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dalam membangun percontohan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Merah Putih di Bantargebang sampai hari ini belum membuktikan bahwa proyek itu bisa menghasilkan listrik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun