Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Hindari Mangkrak, BUMDes Harus Segera Transformasi Kelembagaan Koperasi

11 Januari 2020   14:20 Diperbarui: 12 Januari 2020   05:22 666
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Toko retail modern Tomira (toko milik rakyat) di Jalan Wates, Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta dikelola oleh koperasi dan menghadirkan ruang pajang bagi berbagai produk lokal Kulon Progo.| Sumber: Kompas/Ferganata Indra

Maka jangan heran bila BUMDes pada umumnya mangkrak karena memang tidak dibina atau tidak didampingi oleh tenaga profesional dalam menjalankan roda usaha BUMDes dan termasuk dalam membentuk unit usaha berbadan hukum sesuai amanat regulasinya. 

BUMDes harus membuka ruang investasi atau penyertaan modal pada usahanya, baik untuk investor untuk masuk ke dalam lembaga BUMDes maupun terhadap peningkatan bidang usahanya. Salah satu strateginya adalah mereformasi kelembagaannya terlebih dahulu.

Usulan tranformasi BUMDes untuk di pertimbangkan oleh pemerintah dan pemda agar bisa bergerak dalam menggali potensi desa yang bersangkutan adalah sebagai berikut:

Pertama: BUMDes dilembagakan menjadi koperasi multi pihak atau multi stakeholder cooperative. Termasuk dalam pembentukan atau pendirian BUMDes bukan lagi ditetapkan dengan Peraturan Desa, tapi melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang dilegalisir oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Struktur kepemilikan BUMDes adalah pemerintah desa sebagai representasi publik (suara 50-60%), masyarakat desa berbasis KTP dan KK setempat sebagai representasi people (suara 20-30%) dan kelompok investor atau sponsorship sebagai representasi private (suara 10-20%).

BUMDes akan menjadi lebih efektif karena masing-masing pihak secara alamiah menghendaki atas nilai terbaik bagi kepentingannya. Juga makin transparan karena masing-masing pihak membutuhkan informasi yang cukup agar dapat mengendalikannya. 

Efek keberlanjutannya, adalah mencegah penyalahgunaan wewenang oleh elit desa (elite captured).

Kedua: Permendes No. 4 Tahun 2015 pasal 8 yang menyebut BUMDes dapat membentuk unit usaha berupa Perseroan Terbatas (PT) dan/atau Lembaga Keuangan Mikro (LKM). 

Selanjutnya direvisi atau ditambahkan pilihan kelembagaan yaitu BUMDes dapat membentuk primer koperasi (multi stakeholder cooperative). 

Maksud dari revisi Permendes tersebut untuk menghilangkan kekakuan atau memberi kesempatan adanya alternatif pilihan karena pada Permendes No. 4 Tahun 2015 tidak mengafirmasi badan hukum koperasi. 

Mungkin dulu ini terlupakan oleh pemerintah (Presiden dan DPR), atau memang ada kesengajaan, agar BUMDes dapat dijadikan tameng formalitas pro rakyat di garis terdepan untuk kepentingan politik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun