Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature

Setop Proyek Aspal Mix Plastik!

2 Januari 2020   04:15 Diperbarui: 2 Januari 2020   08:21 762
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Aspal mix Plastik di Makassar. Sumber: Litbang PU

"Sampah kantong plastik terlalu mahal dimixing aspal, bisa memakan korban lebih besar karena diduga adanya konspirasi untuk dijadikan bancakan korupsi oleh oknum penguasa dan pengusaha" Asrul, Green Indonesia Foundation Jakarta.

Membaca berita berjudul "Tahun 2020, 95 Ton Sampah Plastik di Banyumas Diubah Jadi Aspal" sungguh memilukan dan menggelitik setelah beberapa bulan penulis berhenti mengoreksi. Muncul rencana bombastis lagi untuk melanjutkan proyek imposible itu yang diduga hanya dijadikan proyek konspirasi yang berpotensi dijadikan bancakan korupsi.

Kenapa bisa terjadi adanya dugaan konspirasi dan bancakan korupsi ? Karena:

Pertama: Pemerintah daerah (pemda) dan mitra swastanya, dari mana untuk mendapatkan bahan baku, bila sampah kantong plastik menjadi alasan utama dalam mengantisipasi keselamatan lingkungan atau bumi? Sampahnya mana?

Sementara masalah besar dalam tata kelola sampah di Indonesia adalah kelemahan daya tangkap sampah di sumber timbulannya. Itu problem mendasarnya. Karena pemakaian sampah plastik untuk pengaspalan juga butuh pemilahan atau proses pembersihan sampah plastik, bukan serta merta sampah plastik yang tidak dibersihkan dan terpilah lalu dicacah. 

Malah selama ini diduga ada konspirasi pengadaan bahan baku plastik yang di mix aspal itu dari perusahaan daur ulang. Bukan memakai sampah plastik murni. Fakta atau analisa pengelolaan sampah yang mis regulasi di lapangan tidak mungkin mampu memenuhi volume kebutuhan sebuah proyek pengaspalan jalan yang berkilo-kilo meter panjangnya.

Sangat diduga tidak sesuai volume yang diekspose ke publik dengan volume pada kenyataannya di pekerjaan proyek atau sangat sulit mencapai volume kebutuhan. Artinya tidak berkesesuaian pada Rancangan Anggaran Biaya (RAB) proyek yang ada. Disana berpotensi mudah dipermainkan anggarannya alias dijadikan bancakan, tertulis anggarannya dalam RAB "Yes" tapi fakta barangnya di lapangan "No".

Kedua: Bagaimana pola pengumpulannya sementara sampai hari ini belum ada pemda di Indonesia yang menjalankan pengelolaan (baca: pemilahan) sampah dengan benar dan pula belum ada mengikuti arah regulasi persampahan.

Mana pernah kedengaran masif pemda atau perusahaan mitranya membuka peluang membeli sampah kantong plastik, sehingga pemulung dan pelapak ataupun bank sampah bergairah untuk memenuhi proyek itu. Kalau memang proyek itu berprosfek menangani masalah sampah dengan benar. Pasti suara merdu KLHK dan PUPR terdengar syahdu dalam mengekspose temuan solusi sampah yang komprehensif.

Ketiga: Kalaupun ada "sedikit" terkumpul sampah kantong plastik itu, jelas proyek pengadaan sampah kantong plastik terpilah itu akan kalah harga dari industri daur ulang yang juga menggunakan bahan baku yang sama. Harga pemerintah hanya sekitar Rp. 500/kg sementara harga pengusaha daur ulang sekitar Rp. 1.500-2.000/kg.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun