Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Menyoal Listrik Sampah, BPPT Keliru Sikapi Sampah dan PLTSa

24 Desember 2019   00:30 Diperbarui: 24 Desember 2019   00:43 520
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Rencana pembangunan PLTSa 12 kota di Indonesia. Sumber: indonesiabaik.id

Sebelum terlanjur negara ini banyak dirugikan dan bermimpi,  sebaiknya BPPT menyetop rencana tersebut dan cukup PLTSa Bantargebang saja menjadi korban kelinci percobaannya. Tapi bila terjadi kerugian negara, maka hal tersebut harus tetap di Lidik/Sidik oleh aparat penegak hukum karena tidak sesuai azas manfaatnya dibanding nilai kerugian negara yang ditimbulkannya.

PLTSa dengan incenerator tersebut bukan merupakan solusi sampah Indonesia yang memiliki karakteristik sampah berjenis basah yang tinggi. Sampah yang basah membutuhkan energi tambahan untuk dikeringkan minimal tiga hari sebelum diproses di mesin incenerator dan juga agar suhu tungku pembakaran tetap tinggi. Termasuk setelah pembakaran akan ada tersisa abu atau residu. Artinya pola teknologi incenerator ini belum termasuk ramah lingkungan.

Abu atau residu sisa pembakaran PLTSa yang dicemaskan tersebut mengandung zat pencemar yang persisten dan berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan. Berarti PLTSa yang dikembangkan BPPT itu bukan merupakan solusi sampah Indonesia. Tapi akan menambah permasalahan baik biaya operasional, tipping fee dan juga PLN pasti tidak akan mampu membelinya untuk dijual kembali ke masyarakat.

BPPT harus teliti dan fahami bahwa bila ingin mendapat energi dari sampah adalah dengan teknologi biogas. Biogas merupakan energi langsung dan bisa menjadi bahan bakar kompor atau genset PLTBM - Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa. Bukan dengan pembakaran untuk menghasilkan uap lalu menjadi listrik. Seharusnya BPPT merekonendasi atau mengembangkan biodigester.

Harap BPPT dan KLHK sebagai leading sector persampahan untuk meluruskan niat mengelola sampah dan gunakan keahlian dan tanggungjawab bernegara dan berbangsa yang benar dan berkeadilan demi kesejahteraan rakyat.

Seharusnya dalam mengelola dan mengolah sampah menjadi manfaat termasuk sampah dijadikan energi yang paling tepat sesuai teknologi yang ramah lingkungan, karakteristik sampah dan regulasi sampah yang mengamanatkan pengelolaan sampah di kawasan timbulannya adalah melalui penangkapan metan - biogas - dari sampah organik terpilah sebelumnya dengan sampah anorganik dengan teknologi biodigester secara desentralistik.

Dengan teknologi biodigester, sampah atau limbah organik akan diolah dengan cara fermentasi anaerob (tanpa oksigen). Biodigester, diharapkan mampu menggeser pola pengelolaan sampah yang tadinya tersentralisasi di sebuah TPA atau di Incenerator PLTSa, menjadi terdesentralisasi atau pengolahan sampah yang dilakukan lebih dekat dengan sumber timbulannya. 

Biodigester juga tanpa residu, karena setelah diambil metannya selama sebulan, residunya itu akan langsung bermanfaat sebagai pupuk kompos curah atau padat. Kehebatan biodigester dapat menghasilkan pupuk kompos cair disamping menangkap metan atau biogas per hari. Biogas hasil biodigester tersebut dapat dimanfaatkan pada kompor dan listrik skala kawasan. 

Memang benar bahwa dalam mengubah sampah menjadi energi termasuk listrik dan lainnya tak boleh dilihat sebagai hasil yang dituju, melainkan hanya bonus. Tapi perlu pertimbangan dan perhitungan akan azas manfaat dengan meninjau besaran investasi dan kesesuaikan aturan yang ada, baik teknis maupun non teknis serta tidak melanggar hukum dan kemanfaatan.

Pembakaran sampah itu sebenarnya sudah dilarang secara eksplisit oleh Undang-undang Pengelolaan Sampah. Begitu pula kalau kita lihat dari perda-perda dari dua belas kota yang ada sekarang, selain UUPS juga tidak ada satupun daerah memberi ruang untuk membakar sampah lewat incenerator.

Proses pembakaran sampah melalui PLTSa incenerator terus berlanjut dan digulirkan pemerintah pusat, maka artinya sama saja mendorong pemerintah daerah berbuat salah dan melanggar aturan yang mereka buat sendiri. Sebuah contoh mengatur negara dan melayani warga masyarakat yang tidak benar.  Marilah urus negara ini dengan jujur pada rakyat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun