Terlebih pada tahun 2022, kebijakan EPR akan diberlakukan. Maka sebuah keniscayaan pemerintah mendorong pemda untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang baik melalui role model tersebut. Setiap desa dan kelurahan harus segera membangun  bank sampah, karena bank sampah akan mendapat tambahan tugas baru sebagai agent EPR. Mewakili pemerintah untuk melaksanakan EPR sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi.
Kegiatan Sosial & Ekonomi Bank Sampah.
Pengelolaan atau kegiatan bank sampah secara sosial nir laba berjalan sendiri sesuai program yang telah direncanakan pada masing-masing  wilayah kerjanya dalam satu desa dan kelurahan. Masing-masing bank sampah bisa berbeda programnya, tergantung kearifan lokal dan rencana program di setiap kawasan.
Makanya bank sampah mutlak di klasifikasi dan sertifikasi oleh asosiasi bank sampah atau pemerintah sendiri sesuai kondisi wilayahnya. Demi menghindari tumpang tindih perbantuan prasarana dan sarana pengelolaan sampah. Karena setiap kawasan bisa berbeda karakteristiknya.
Sementara efek ekonomi yang muncul dalam kegiatan tersebut disatukan pengelolaan bisnisnya dalam satu kabupaten dan kota. Karena karakteristik bisnis sampah mengharuskan gotong royong untuk meningkatkan nilai ekonomi atas pemenuhan volume atau kuantitas dalam melayani permintaan atas penjualan material bahan baku oleh usaha daur ulang yang menjadi mitra bank sampah.
Maka sangat jelas dalam regulasi sampah tersebut mengisyaratkan bank sampah dalam misi sosial, kelembagaannya berbentuk yayasan atau bisa saja direkomendasi atau dikeluarkan surat keputusan (SK) pendiriannya oleh Kepala Desa atau Kepala Kelurahan atau boleh dengan SK Bupati/Walikota secara serentak dalam satu kabupaten dan kota.
Sementara efek ekonomi yang ditimbulkan oleh kegiatan sosial bank sampah itu diwadahi oleh kelembagaan usaha berbadan hukum koperasi. Karena sifat atau karakteristik bahan baku sampah yang bercerai berai maka harus didasari usahanya dalam bentuk usaha mutual atau usaha bersama.
Usaha bersama dalam bentuk primer koperasi atau koperasi bersama berupa koperasi primer di kabupaten dan kota, koperasi sekunder di provinsi dan koperasi induk di pusat. Primer koperasi ini hanya ada satu koperasi yang beranggotakan seluruh bank sampah dalam satu kabupaten dan kota.
Pointnya adalah, kenapa bank sampah harus berbentuk yayasan atau diakta-notariskan oleh Notaris setempat berupa badan hukum yayasan atau di SK kan oleh Pemda agar jelas kegiatan sosialnya atau nir laba, wajib difasilitasi oleh pemerintah dan pemda.Â
Bank sampah wajib mendapat subsidi atau dana perbantuan dari pemerintah dan pemda serta perusahaan CSR dan EPR dengan tidak melanggar aturan perundangan yang berlaku agar tercipta mekanisme pembiayaan yang konstan berkelanjutan atau sesuai alur politik anggaran baik pada pemerintah dan pemda maupun dari pihak perusahaan atau pihak ketiga yang tidak mengikat.
Jakarta, 16 Desember 2019